dutapublik.com, BEKASI – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi karton dan beroperasi di Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sebagian karyawan telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan bertahun-tahun.
Seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah bekerja bertahun-tahun di PT Multi Kemas Nusantara, namun hingga kini belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT). “Saya sudah kerja bertahun-tahun, lebih dari lima tahun, tapi sampai sekarang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. Jujur saja saya capek dan khawatir, karena sampai tua nanti tidak ada jaminan apa-apa,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, para pekerja sebenarnya pernah menyampaikan keberatan kepada manajemen perusahaan. Bahkan sempat terjadi aksi mogok kerja. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Dulu pernah mogok kerja, tapi tidak didengar. Kami juga butuh pekerjaan ini, akhirnya terpaksa mengikuti kebijakan perusahaan,” lanjutnya.
Narasumber menjelaskan bahwa aktivitas produksi diduga dijalankan dengan beberapa badan usaha. Selain PT Multi Kemas Nusantara, terdapat nama PT Kotak Ajaib dan CV Metropark Indonesia yang disebut berkaitan dengan operasional perusahaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengelolaan tenaga kerja lintas badan usaha, namun tanpa pemenuhan hak normatif pekerja secara utuh.
Dalam kesempatan terpisah, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Leno, yang disebut sebagai direksi PT Multi Kemas Nusantara. Namun hingga beberapa hari setelah konfirmasi dilakukan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, berita ini diterbitkan sesuai kaidah jurnalistik, dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab.
Kewajiban Hukum dan Sanksi
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang berlaku. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan bentuk badan usaha, baik PT, CV, maupun bentuk usaha lainnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 mengatur secara tegas mengenai:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu, seperti perizinan usaha.
Lebih jauh, Pasal 55 UU BPJS menyebutkan bahwa pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sorotan terhadap Pengawasan Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Mengingat perusahaan beroperasi secara terbuka dan mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam waktu lama, publik mempertanyakan sejauh mana peran pemerintah kecamatan dalam melakukan koordinasi pengawasan bersama instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi baik dari pihak perusahaan maupun dari Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur. (Rahmat/Wahyudin)






