Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang Kecam Pemroses Aah Yang Dianggap Lepas Tanggung Jawab Untuk Pulangkan PMI Nonprosedural Timur Tengah Atas Nama Eneng Nurhasanah

57

dutapublik.com,  KARAWANG – Aah Halimah, warga Dusun Katalaya Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, diduga telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan memproses salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan negara-negara Timur Tengah, yang bernama Eneng Nurhasanah (49), warga Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Eneng Nurhasanah, hingga saat ini dikabarkan masih berada di salah satu kantor agensi di Negara Libya, Afrika Utara, dan diduga sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari oknum agensi tersebut. Dikarenakan, Eneng Nurhasanah, diduga kuat sering mengalami kekerasan fisik.

Menanggapi hal itu, Nendi Wirasasmita, selaku Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, berjanji akan terus memperjuangkan PMI Eneng Nurhasanah, agar bisa dipulangkan ke negara Indonesia.

“Kami sebelumnya telah mendampingi anak kandung Ibu Eneng Nurhasanah, untuk membuat pengaduan ke BP3MI Kabupaten Karawang. Pengaduan tersebut sudah direspon dan akan ditindaklanjuti secepatnya oleh BP3MI. FPMI DPD Kabupaten Karawang akan terus berjuang demi kepulangan PMI Ibu Eneng Nurhasanah,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Nendi Wirasasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi hingga kali kedua kepada Aah Halimah, selaku pemroses dari PMI nonprosedural Timur Tengah atas nama Eneng Nurhasanah.

“Ibu Aah, ini sangat tidak punya itikad baik. Kami sudah melakukan konfirmasi secara baik-baik agar PMI Eneng Nurhasanah, segera dibantu dipulangkan. Namun, Ibu Aah, tidak pernah merespon konfirmasi dari kami. Oleh karena itu, saya anggap, Ibu Aah, lepas tanggung jawab. Padahal, Ibu Aah, diduga telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa, yaitu memproses PMI nonprosedural Timur Tengah, yang jelas aktivitas itu dilarang keras oleh Pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Eneng Nurhasanah, melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (4/2/2026), menceritakan bahwa dirinya kembali mendapat penyiksaan fisik dari oknum pegawai agensi di negara Libya, Afrika Utara.

“Ditampar, dipaksa suruh kerja. Hari Sabtu (31/1/2026_red), dijambret baju, diseret, ditampar sama ejen (agensi_red). Suruh siapin uang buat ganti rugi kalau mau pulang ke Indonesia. Terus, selama diam di kantor harus bayar sebulan 300 dollar. Saya sudah tidak tahan. Tolong percepat prosesnya, dan tekan terus itu Ibu Aah,” katanya.

Eneng Nurhasanah, menerangkan bahwa pihak agensi di negara Libya, Afrika Utara, tersebut, memaksa dirinya untuk terus bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART).

“Saya disuruh kerja terus, tapi saya tetap menolak dan tetap saya ingin pulang. Kata agensinya siapkan uang 4.000 dollar, baru bisa pulang, katanya begitu. Sekarang saya dikasih pegang Hp lagi, disuruh telepon ke keluarga saya supaya menyiapkan uangnya,” terangnya.

Sedangkan, Aah Halimah, selaku pemroses PMI nonprosedural Timur Tengah dengan sistem perseorangan atau ‘Kaki Lima’ tersebut, hingga berita ini dipublikasikan masih MEMBISU BUNGKAM SERIBU BAHASA alias ‘NGEBUDEG’. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *