dutapublik.com, MADINA – Seorang pria berinisial J diperiksa dalam penyidikan kasus tambang emas tanpa izin (PETI) yang menelan korban jiwa di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026). Ia menyebutkan bahwa proses hukum atas insiden tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini terus berjalan. Yang bersangkutan sudah pernah kami panggil, namun belum kooperatif,” ujar Ikhwanuddin.
Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, menyatakan bahwa penanganan kasus hilangnya nyawa di lokasi tambang emas tanpa izin tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur dinas terkait. Namun, pihak kepolisian belum merinci jumlah saksi maupun instansi yang dimintai keterangan.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026. Tiga warga Desa Hutadangka tertimbun material batu dan pasir di lokasi tambang. Korban bernama Budi Hartono meninggal dunia di tempat, sementara dua lainnya, Musdi Lubis dan Ahmad Sarif, mengalami luka pada bagian wajah dan tangan.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mandailing Natal mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. PMII juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik. (S.N)





