dutapublik.com, MEMPAWAH – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, warga Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, kembali mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Unicoco.
Keluhan tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh media Jejak Kasus Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dutapublik.com melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan kondisi faktual di lapangan serta meninjau aspek hukum yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku terdampak langsung oleh limbah cair yang diduga berasal dari pabrik. Saat hujan turun, air yang bercampur limbah disebut kerap menggenangi permukiman dan menimbulkan bau tidak sedap.
Salah satu warga berinisial E menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. “Setiap hujan turun, air bercampur limbah masuk ke sekitar rumah. Baunya menyengat dan sangat mengganggu,” ujarnya.
Tim Dutapublik.com yang turun langsung ke lokasi juga mencium aroma tidak sedap di area yang dikeluhkan warga. Namun, untuk memastikan sumber pencemaran secara ilmiah, diperlukan uji laboratorium oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, pihak PT Unicoco melalui humas bernama Iman saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh limbah perusahaan telah melalui proses pengolahan sesuai prosedur. “Semua limbah sudah steril saat keluar dari pabrik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Warga juga menyoroti minimnya respons dari pemerintah desa. Kepala Desa Mendalok, Mardianto, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi.
Selain itu, warga lainnya, Tomo, mendesak agar instansi terkait tidak hanya dari Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga dari sektor kelautan dan perikanan turut melakukan evaluasi.
Menurutnya, dugaan pembuangan limbah tidak hanya berdampak pada daratan, tetapi juga berpotensi mencemari wilayah perairan laut. “Kami meminta tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga pihak kelautan dan perikanan turun langsung melakukan peninjauan. Jika terbukti ada pembuangan limbah ke laut, perusahaan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan hidup merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 mengatur bahwa unsur kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Apabila pencemaran juga berdampak pada ekosistem laut, maka ketentuan lain dapat diterapkan, termasuk regulasi di bidang perikanan dan pengelolaan wilayah pesisir yang melarang pembuangan limbah ke laut tanpa izin dan tanpa pengolahan sesuai standar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait di tingkat kabupaten mengenai langkah konkret yang telah diambil.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji kualitas lingkungan, guna memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (Rahmat)





