dutapublik.com, PADANG LAWAS UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Pengamanan dilakukan pada Kamis malam (14/5/2026) di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Unit Pidana Khusus yang dipimpin Ipda Ansor Harahap setelah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang diduga mengangkut solar subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300.
“Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang disimpan di dalam baby tank pada bak mobil,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.
Selanjutnya, pengemudi, kendaraan, serta barang bukti BBM subsidi diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada penemuan di lapangan. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang,” jelasnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan volume BBM yang diamankan. Pemeriksaan ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
IPTU Bontor Desmonth menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena menyangkut hak masyarakat luas.
“BBM subsidi harus digunakan sesuai peruntukannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (S.N)





