Hak Jawab Resmi Terkait Pemberitaan Revitalisasi SMA Negeri 1 Siabu, Bantah Tuduhan dan Dugaan Sepihak

7

dutapublik.com, MADINA – Menyikapi pemberitaan salah satu media online terkait proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Siabu yang dinilai bermasalah, pihak terkait menyampaikan hak jawab resmi sebagai bentuk klarifikasi kepada publik. Hak jawab tersebut disampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Pemberitaan yang dimaksud berjudul “Revitalisasi SMA Negeri 1 Siabu Disorot, Diduga Bermasalah Meski Belum Setahun” serta “Revitalisasi SMA Negeri 1 Siabu Disorot, ALARM Desak Tipidkor Polres Madina Selidiki Dugaan Kejanggalan” yang dimuat oleh media online duadimensi.com dan dutapublik.com.

Dalam pernyataan resminya, pihak terkait menilai isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta, tidak berimbang, dan lebih banyak memuat opini sepihak tanpa didukung hasil audit resmi maupun pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.

“Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan nama baik lembaga pendidikan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diterima.

Pihak terkait menegaskan bahwa narasi dalam pemberitaan dinilai cenderung menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran, padahal hingga saat ini belum ada keputusan maupun temuan resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga berwenang.

Selain itu, tudingan yang menyebut pihak terkait tidak dapat dihubungi dan memblokir nomor wartawan juga dibantah. Menurut penjelasan resmi, tidak pernah ada upaya konfirmasi yang dilakukan secara patut dan profesional sesuai kode etik jurnalistik.

Terkait kondisi bangunan yang disebut mengalami kerusakan, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan teknis yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme pemeliharaan pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya penyimpangan anggaran maupun proyek bermasalah.

Program revitalisasi SMA Negeri 1 Siabu, lanjut pernyataan tersebut, telah dilaksanakan sesuai prosedur melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Jika terdapat kekurangan teknis di lapangan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi dan teknis, bukan melalui opini yang menyesatkan publik,” tegas pihak terkait.

Pihak terkait juga menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, siswa, orang tua murid, serta mencoreng nama baik institusi pendidikan.

Melalui hak jawab ini, pihak terkait meminta media yang memuat berita tersebut untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, verifikasi, dan keberimbangan, serta memuat klarifikasi secara proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, namun tetap wajib berpegang pada fakta, verifikasi, dan keberimbangan agar tidak menjadi sarana pembentukan opini yang merugikan pihak lain,” tutup pernyataan resmi tersebut. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *