Awas Jebakan Narkoba Oknum Aparat, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara

5

dutapublik.com, JAKARTA – Praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat dengan cara “menanam” atau membuang barang bukti narkoba kepada target tertentu demi kepentingan pemerasan kini menghadapi ancaman hukum berat. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyesatan proses peradilan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dalam ketentuan hukum terbaru, pelaku yang terbukti merekayasa barang bukti atau mengarahkan tuduhan palsu dapat dijerat pidana berat, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ancaman hukuman bahkan dapat mencapai 12 tahun penjara.

Berdasarkan Pasal 278 KUHP, tindakan memanipulasi proses hukum dengan menaruh barang bukti palsu atau merekayasa tuduhan terhadap seseorang termasuk tindak pidana serius karena menghambat proses peradilan yang sah.

Adapun poin penting dalam penerapan pasal tersebut antara lain:
Termasuk kategori tindak pidana obstruction of justice atau penyesatan proses peradilan.

Hukuman dapat diperberat apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ancaman pidana maksimal dapat mencapai 12 tahun penjara.
Pelaku juga berpotensi dijatuhi sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Aparat yang menyalahgunakan wewenang dengan menjebak warga demi memeras bukan sekadar melanggar kode etik, tetapi sudah masuk kejahatan sistemik terhadap proses peradilan,” tegas Agus Flores.

Fenomena dugaan “jebakan narkoba” yang kerap menjadi perbincangan publik di media sosial membuat masyarakat diminta lebih kritis dan memahami hak-haknya saat menghadapi proses penegakan hukum.

Beberapa langkah antisipasi yang disarankan antara lain mendokumentasikan proses penggeledahan menggunakan CCTV atau telepon genggam, memastikan penggeledahan disaksikan pengurus lingkungan seperti RT/RW atau tokoh masyarakat, serta segera melapor ke Divisi Propam Polri atau kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang maupun pemerasan.

Ketegasan penerapan Pasal 278 KUHP diharapkan menjadi efek jera bagi oknum aparat yang mencoba mencoreng institusi penegak hukum demi keuntungan pribadi. Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal dan penegakan disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.

Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil diharapkan semakin kuat serta mampu mencegah tindakan sewenang-wenang di lapangan. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *