dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Tahun Anggaran 2020-2022.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair JPU Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti.
“Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” ucap Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar dalam siaran Persnya, Selasa (30/6).
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan terbukti sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pidana pokok yang dijatuhkan didasarkan pada terbuktinya unsur penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74,” ucap Firman Akbar.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah, melainkan pemidanaan atas penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Putusan ini bukanlah pemidanaan atas sebuah kebijakan, melainkan atas cara dan tujuan kebijakan tersebut diambil yang terbukti mengandung penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota, Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Andi Saputra menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum belum memenuhi standar pembuktian yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.
“Hakim Anggota IV berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terdapat persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang serta tidak terbuktinya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus),” demikian tertuang dalam siaran pers pengadilan.
Karena perbedaan pendapat tersebut tidak menemukan titik temu dalam musyawarah, putusan akhirnya diambil berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan cerminan tegaknya supremasi hukum tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
“Putusan yang dijatuhkan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang. Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (30/6/2026).
JPU juga menegaskan berbagai tekanan maupun upaya memengaruhi proses peradilan tidak memengaruhi independensi majelis hakim.
“Segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan ini,” tegasnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nando)





