dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, dikabarkan bertolak ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kabar tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, mengingat Kaltim merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia yang kerap menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Sejumlah warganet menduga kehadiran Agus Flores berkaitan dengan upaya mengawal isu tata kelola pertambangan serta dugaan praktik mafia tambang yang dinilai merugikan negara. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai agenda lengkap kunjungan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Agus Flores memberikan pernyataan singkat. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan praktik tambang ilegal harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan main-main dengan Presiden Prabowo dan media. Mafia tambang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus Flores, Kamis (30/7).
Dalam keterangannya, Agus juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dokumen terbang dalam aktivitas pertambangan. Ia menyebut praktik tersebut diduga menjadi salah satu modus yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Kerugian negara akibat penggunaan dokumen terbang mencapai sekitar Rp100 triliun dalam periode 2020 hingga 2026,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Agus Flores dan hingga berita ini diterbitkan belum didukung hasil audit resmi maupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Oleh karena itu, nilai kerugian negara yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, investigasi, maupun audit oleh aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang.
Agus menegaskan bahwa pemberantasan praktik pertambangan ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi kelestarian lingkungan, serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan negara. (N.H)





