dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Sidang dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa. Kedua saksi bernama Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia.
Ricky Haposan Hutahaean mengaku awal mengenal Bangun pada saat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ia mengaku Bangun merupakan sosok yang peduli terhadap teman-temannya.
“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” Kata Ricki dalam persidangan.
Sedangka saksi Inje Zahwa Aulia, mengaku telah bersahabat dengan Bangun selama sekitar delapan tahun. Ia mengenal Bangun melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman terdakwa.
Ia menceritakan terdakwa merupakan orang yang suka menolong. Bahkan, ia mengaku pernah dibantu oleh Bangun saat dirinya mengalami musibah kehilangan mobil yang dibawa kabur saat disewakan.
“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan. Saya berharap masalah ini… saya merasa sahabat saya ini dikriminalisasi, Yang Mulia,” kata Inje sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Namun, kedua saksi tersebut mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai pokok perkara. Ricki dan Inje mengaku mengetahui kasus yang sedang dihadapi Bangun Paulus Tudungta melalui media sosial dan Google.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, keterangan kedua saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha berinisial VLC.
“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari medsos, media,” kata Andri seusai persidangan.
Ia menilai keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa lebih banyak menerangkan hubungan pertemanan dengan Bangun serta penilaian pribadi terhadap karakternya.
Andri mengatakan kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Karena itu, menurut dia, keterangan mereka tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur dakwaan.
“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa,” ungkapnya
Selain itu, Ia mengungkapkan kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian karena tidak mengetahui peristiwa yang sedang disidangkan.
“Cuma hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bang Paulus ini sifatnya begini-begini, itu saja. Nanti kan hakim yang menilai,” ucap Andri.
Dalam kesempatan itu, Andri meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi. Menurut dia, pemanggilan penyidik bukan atas inisiatif jaksa, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum yang dikabulkan majelis hakim.
“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” jelasnya.
Penyidik yang disebut akan dipanggil merupakan penyidik yang menangani berkas perkara terdakwa. Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya. Namun Andri mengatakan penyesuaian jadwal persidangan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan agenda persidangan lainnya.
(Nando)






