dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Dalam konferensi pers virtual di Sekretariat Presiden, pada Selasa (20/7) kemarin, Presiden RI Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Sedangkan kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Namun, instruksi Presiden RI tersebut, seolah tidak digubris oleh Pemdes Jatimekar dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, pada hari ini Rabu (21/7) digelar pesta hajatan di salah satu rumah warga Desa Jatimekar. Sehingga, hal itu yang dipertanyakan oleh Ketua LSM GIBAS Sektor Cipeundeuy.
Terpantau, acara pesta hajatan dalam rangka Khitanan tersebut dengan menggelar hiburan Organ Tunggal. Nampak kelihatan jelas adanya kerumanan warga yang ikut berjoget di atas panggung hiburan.

Kejadian itu, yang menimbulkan pertanyaan, apakah acara tersebut memang diperbolehkan atau ada main mata antara Satgas Covid-19 Kecamatan Cipeundeuy dengan Penyelenggara hajatan dan juga Pemdes setempat.
Terkait hal itu, Ketua Gibas Sektor Cipeundeuy, Sahrudin (46) kepada awak media dutapublik.com, mengungkapkan rasa kekecewaan kepada Aparat setempat yang diduga telah mengeluarkan izin penyelenggaraan hiburan di saat PPKM Darurat diberlakukan.
“Kami sebagai kontrol sosial sangat kecewa adanya kejadian ini. Seharusnya Pemerintah fokus pada PPKM, demi terputusnya Pandemi Civid-19 ini yang terus menerus meresahkan Masyarakat,” tegasnya, pada Rabu (21/7).
Sementara itu, Asep Buncir (47), yang juga salah satu Anggota LP KPK sangat menyayangkan dengan masih adanya hiburan di Masa PPKM Daurat tersebut.
Ia berharap akan adanya tindakan tegas dari Aparat Pemerintahan setempat, karena acara tersebut sudah menimbulkan kerumunan massa di saat diberlakukannya PPKM Darurat yang otomatis akan menyebabkan kemungkinan menyebarnya Covid-19. (Devi)





