dutapublik.com, LEBAK – Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS yang menindaklanjuti soal kasus pembangunan Pabrik Kemasan Oli PT. Indo Pasific Agung (IPA) di Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang akan memasang Garis Pol PP Line di pintu gerbang PT. IPA, karena membangun tanpa memiliki izin dan diduga melabrak segel. Itu ternyat bohong dan pepesan kosong semata, karena tidak dilakukan.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kasi Opdal Satpol PP Lebak selaku PPNS Anna Wahyudin mengaku dirinya sedang sakit, tidak bisa memasang garis Pol PP Line di PT. IPA tersebut. Menurut pengakuannya, pihaknya akan memasang Pol PP Line di depan gerbang Bangunan Pabrik Kemasan Oli tersebut akan dilakukan pada Senin (9/8). Namun, hingga saat ini, itu tidak dilakukannya.
“Saya sedang sakit,” kata Anna kepada awak media, pada Selasa (10/8).
Ketika awak media mempertanyakan lagi, apakah tidak ada yang bisa memasang Pol PP Line selain dirinya, Anna mengaku, bahwa anggotanya yang lain masih sibuk dengan giat PPKM.
“Anggota kami masih digiatkan sibuk dengan PPKM, harap di maklum,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Lebak akhirnya memasang Pol PP Line di PT. IPA atau bangunan Pabrik Kemasan Oli tersebut, pada Kamis (5/8) lalu.
PT. IPA itu di pasang Pol PP Line, lantaran oknum Perusahaan tersebut tetap membandel melakukan pembangunan tanpa memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, mirisnya, sebelumnya Satpol PP telah memasang segel hingga tiga kali, namun oknum di Perusahaan tersebut tidak menghiraukan.
Pantauan awak media di lokasi, pemasangan garis Pol PP Line tersebut, selain dilakukan oleh Satpol PP Lebak juga didampingi oleh pihak Kepolisian juga dari Polisi Militer (PM).
Saat itu, Kasi Opsdal Satpol PP Lebak Anna Wahyudin menyampaikan, berdasarkan tindak lanjut ke lapangan kini sudah masuk ke ranah PPNS dan itu atas dasar laporan masyarakat. Kini, kata Ia, pihaknya menegaskan sudah melakukan pemasangan kembali Pol PP Line dengan sanksi tegas.
“Artinya, kalau berdasarkan aturan sanksi terberatnya itu peruntuhan gedung. Namun, itu juga harus melalui proses. Prosesnya melalui sidang atau putusan, apakah bangunan itu harus diruntuhkan atau tidak,” terangnya.
Lanjutnya, ketika kembali kepada aturan dan Setandar Operasional Prosedur (SOP), ketika tadi meninjau ke lokasi itu tidak ada perusakan segel. Dan kini memasang kembali Pol PP Line.
“Jika nanti ke depan ada pembongkaran atau perusakan Pol PP Line, itu kita proses lebih lanjut dan lebih ke arah pidana yang lebih berat,” tegasnya.
“Kalau Pol PP Line itu copot atau rusak, itu akan terlihat jelas dan terbukti dan kita juga telah memasang garis Pol PP Line di tempat-tempat yang mereka tidak bisa masuk,” urainya.

Keterangan Gambar 2 : Satpol PP Lebak Saat Memasang Segel Beberapa Hari Sebelumnya
Ketika ditanya, apakah ketika Satpol PP dan Petugas lainnya saat ke lokasi masih menemukan yang sedang melakukan aktivitas, Ia muturkan, memang ada pengecoran untuk tiang pancang tapi secara manual.
“Dan kita langsung tindak dan kita langsung pasang juga di tempat itu Pol PP Line,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Anna, terkait kenapa oknum itu bisa melakukan kegiatan berulang-ulang kali, ungkap Anna, PPNS sendiri baru menerima berkas sekarang pengaduannya, itupun sedikit ada progres perizinannya.
“Tetapi tetap kita hentikan karena proses perizinan itu belum lengkap. Makanya sesuai dengan SOP kita, kita monitor juga sejauh mana mereka menempuh perizinan, pas kita tadi panggil. Sampai tadi eksekusi memang perizinan itu belum selesai. Makanya kita tutup dan pasang garis Pol PP Line. Apa bila yang bersangkutan tidak memproses perizinan itu tidak bisa bakalan di buka, sampai mereka memiliki perizinan. Saya jamin,” tegasnya.
Sementara Oknum penanggung jawab pembangunan PT. IPA atau Pabrik Kemasan Oli Hambali, mengaku tidak mengetahui soal perizinannya sudah sejauh mana. Karena, menurutnya, dirinya hanya ditugaskan mengurusi bangunannya saja.
“Saya tidak tau perizinan yang sudah ditempuh sudah sejauh mana. Karena saya hanya diperintah untuk mengawasi pekerja bangunan saja, karena yang mengurusi izin projek ini langsung dari Bos,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten, menyarankan Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian soal PT. IPA atau pembangunan Pabrik Kemasan Oli. Untuk menerapkan pasal 232 tentang aspek pidana soal izin.
Kata Ombudsman RI Wilayah Banten, melalui Asisten Muda Harri Widiarasa, tindakan PPNS yang telah memasang Pol PP Line di PT. IPA tersebut, itu terkesan tidak menghiraukan pasal 232 KHUP tentang izin.
“Apalagi, sebelumnya Satpol PP Lebak sudah melakukan penyegelan hingga tiga kali memasang segel, dibenarkan oleh PTSP Lebak, bahwa PT. Indo Pasific Agung itu membangun tanpa memiliki IMB. Tapi, kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan agar menerapkan pasal 232 soal bangunan tidak berijin tersebut,” ujarnya, kepada awak media, pada Senin (9/8).
“Jika mengacu pada aspek pidana soal bangunan yang tidak berizin, itu kan sudah diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan, itu diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun ini tindakan yustisi, penegakannya oleh Kepolisian dan Satpol PP berkewajiban melakukan koordinasi terkait hal itu. Tapi kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan Kepolisian dan menerapkan Pasal 232 tersebut,” tukasnya.
Lanjut Harri menerangkan, pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa PPNS tidak koordinasi ke Polisi dan menerapkan Pasal 232 KUHP tentang izin. Untuk itu, saya menyarankan PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Lebak untuk menerapkan Pasal tersebut. Agar penegakan peraturan tentang IMB di Kabupaten Lebak ditegakan,” pungkasnya. (AViD)






