dutapublik.com, TANGGAMUS – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun Proyek Pembangunan SDN Pekon Waigelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten
Tanggamus diduga banyak terjadi pelanggaran. Bahkan karena takut ketahuan publik, papan informasi proyek juga tidak dipasang oleh pemborong.
Menurut keterangan dari Ipul Mandor Proyek Tersebut ia hanya cuma diperintahkan oleh Khojali selaku Pemborong Pekerjaan ini untuk membuang papan informasi proyek.
“Terkait Papan Impormasi Proyek kemarin-kemarin ada tapi sekarang dibuang gak tau kenapa,” ujar Ipul beberapa waktu lalu.
Masih kata Ipul, Pemborong kadang-kadang saja datang ke lokasi .
“Jadi pembangun ini ya beginilah bisa dikatakan terbengkalai,” pungkasnya. (Hazwarsyah)





