dutapublik.com, MANADO – Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: Prin- 87/A.Cp.3/12/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., resmi menunjuk Fredy Runtu, S.H., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dengan diberikannya amanah oleh Jaksa Agung RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Fredy Runtu, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut adalah untuk mengisi sementara waktu jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut yang sebelumnya dijabat oleh A. Dita Prawitaningsih yang telah memasuki pensiun/purnabakti terhitung tanggal 1 Januari 2022.
“Ditunjuknya Pelaksana Tugas Kejati Sulut, demi kelancaran tugas kedinasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Fredy Runtu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.(EffendyV.Iskandar)






