dutapublik.com, PROBOLINGGO –Kegiatan pertambangan dan pengurugan di daerah Gunung Bentar yang telah beroperasi sekitar satu bulan, mendapat sorotan dari berbgai klangan masyarakat, mulai dari aktifis lingkungan hidup sampai lembaga independen di Kabupaten Probolinggo.
Pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan jawaban semu oleh pihak-pihak terkait dilontarkan demi tetap jalannya kegiatan tambang dan urug di wilayah Gunung Bentar Desa Curah Sawo Kecmatan Gending.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Pemantau Pelaksana Trias Politika (LP2TP) merasa perlu untuk melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi dan akurat.
Seperti diketahui kegiatan pertambangan galian C di Gunung Bentar merupakan daerah dalam penguasaan Angkatan Laut, dalam hal ini Lantamal V Surabaya dan diduga tidak berizin dn menyalahi aturan yang berlaku.
Terlebih lagi area yang diurug yang merupakan lahan untuk pembuatan Tambak Udang, juga diduga tidak mempunyai izin konkrit.
“Kegiatan ini (tambang dan urug) sampai saat ini diduga belum mempunyai izin yang seharusnya dikantongi pelaku usaha,” terang Didit selaku Tim VII Investigasi LP2TRI Provinsi Jatim.
Lebih lanjut Didit menerangkan pihaknya akan bersurat Kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, selaku pemangku wilayah, untuk memberikan jawaban/klarifikasi secara resmi atas kegiatan itu.
Bambang Suprapto selaku Ketua DPD LP2TRI Provinsi Jatim menegaskan ia akan mengirim surat kepada Kepala BLH Kabupaten Probolinggo untuk memberikan jawaban resmi serta memfasilitasi audensi dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Pemilik lokasi yang diurug, Lantamal V Surabaya selaku Pengelola Gunung Bentar.
Bebrapa Lembaga Independen juga menyerukan hal yang sama dan akan ikut dalam upaya penegakan Hukum dan Perturan Perundang-undangan. (tim)





