HVK Sayangkan Penyandang Disabilitas Sulit Dapatkan KTP Maupun KK

747

dutapublik.com, MANADO – Terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di dua desa, Harold V. Kaawoaan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut dari Partai Gerindra melalui whatsapp, Rabu (26/1) menuturkan berbagai hal.

Dua lokasi tersebut kata HVK, pertama di Desa Sea Mitra Kecamatan Pineleng dan lokasi ke dua di Desa Kasuratan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.

Dalam pelaksanaanya ini didapati sesuai informasi yang di sampaikan ibu Kerry Supit, terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima Fasilitasi dokumen keluarga ( KTP dan kartu keluarga ) yang berada di Desa Kasuratan Kecamatan Remboken.

“Menindaklanjuti hal tersebut selaku mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, kiranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa segera menindaklanjuti hal tersebut,” tukas Herold.

Lanjutnya sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa menyayangkan hal ini.

“Bertahun-tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di Desa Kasuratan sulit mendapatkan bantuan atau kurang perhatiannya karena tidak ada KTP dan KK,” tukas HVK.

Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dirinya mendorong kepada seluruh stakeholder terkait (pemangku kepentingan) agar memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola.

“Agar supaya tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat kaum penyandang disabilitas, berharap hal ini dapat ditindak lanjuti lewat peraturan daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,” tandasnya.(EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *