dutapublik.com, SULUT – Perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui proses sejak 2019, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), resmi menerima Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Momentum tersebut menjadi penanda berakhirnya proses panjang selama tujuh tahun yang diwarnai pembahasan, evaluasi, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kami berada di Kantor Kementerian ATR/BPN bersama rombongan dari provinsi dan DPRD. Ketua dan para wakil ketua DPRD hadir, termasuk ketua dan anggota Pansus RTRW. Hari ini sudah selesai, surat substansi RTRW diserahkan langsung oleh Bapak Menteri,” ujar YSK.
YSK menjelaskan, Menteri ATR/BPN memberikan arahan tegas agar RTRW provinsi segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah merampungkan Perda RTRW. Artinya, masih ada 12 daerah yang harus segera menyelesaikan regulasi tersebut.
“Kami harapkan 12 kabupaten/kota lainnya segera menuntaskan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga memberikan fleksibilitas terhadap kemungkinan perubahan teknis di masa mendatang. Menurut YSK, jika ada penyesuaian, prosesnya tidak lagi harus memakan waktu panjang seperti sebelumnya.
“Ke depan, bila ada perubahan teknis, tidak perlu lagi sesulit sekarang. Dalam perjalanan, perubahan itu bisa ditampung,” jelasnya.
Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
“Puji syukur, perjuangan dari tahun 2019 sampai 2026 kita akhiri hari ini,” ungkapnya.
YSK menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang wajib dipatuhi seluruh elemen.
Ia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya berharap ini kita taati, kita patuhi RTRW ini untuk semua yang ada di Sulawesi Utara, baik masyarakat, pengusaha, maupun pihak lainnya. Jika tidak, kita akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, disetujuinya substansi RTRW juga menjadi sinyal positif bagi dunia investasi. Kepastian tata ruang dinilai memberikan jaminan hukum serta arah pembangunan yang jelas bagi para investor.
“Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah ke depan,” pungkasnya. (Effendy)





