Pemerkosa Dan Pembunuh Sadis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Siak

327

dutapublik.com, PEKANBARU – Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, diback up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS (16), status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Minggu (6/2) siang.

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto saat di Mapolres Siak, pada Senin (7/2).

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.

Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, di mana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Nahas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun dipidana mati, seumur hidup,” tutupnya. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *