Surat Pertama Tak Ada Tanggapan, LSM JARAK Layangkan Surat Kedua Ke Disparbud Tanggamus

621

dutapublik.com, TANGGAMUS – Supriansyah, selaku Ketua LSM Jaringa Rakyat (JARAK) kembali layangkan surat Kedua Ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus dengan tidak adanya tanggapan terkait surat yang pertama dengan Nomor 004/SE/JARAK/TGM/01/2022 tertanggal 18 Januari 2022 lalu.

“Dengan tidak adanya balasan surat yang pertama saat datang ke kantor Kadis Pariwisata untuk mendapatkan penjelasan sulit ditemui,” ujarnya.

Supriansyah mengatakan, dengan dilayangkan surat yang kedua ini, apabila ke depan tetap tidak ditanggapi oleh Pimpinan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu sama saja tidak mengindahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yang mana Undang-Undang tersebut di dalam BAB III bagian keempat pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

“Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dari dua ayat ini kan sudah jelas kewajiban mereka selaku Badan Publik,” terangnya, pada Senin (7/2).

Ditambahkannya, hal itu merupakan catatan dari dirinya. Pertama, mohon kiranya selaku pejabat yang ada di Kabupaten Tanggamus selaku Badan Publik jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Kedua, apabila ada pejabat Kabupaten Tanggamus sengaja melanggar UU No. 14 Tahun 2008 sebagai mana yang Ia jabarkan di atas, maka pejabat tersebut patut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Tidak menutupi kemungkinan, dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Bupati Tanggamus terkait dengan adanya beberapa Badan Publik di bawah Pimpinan Bupati Kabupaten Tanggamus yang sampai sekarang tidak memberikan keterangan (Informasi_red) yang kami minta,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk diketahui, isi surat yang pertama ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah untuk klarifikasi kegiatan TA. 2020, diantaranya Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Tingkat Kabupaten yang menelan dana Rp51.205.000, dengan realisasi sebesar Rp51.079.100, yang mana isi di dalamnya meliputi sewa kursi sebanyak 200 buah, nasi kotak untuk 150 calon Paskibraka, sewa sound system dan lain lain, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari.

Adapun untuk Program lainnya, seperti Program Pengembangan Destinasi Wisata yaitu Kegiatan Pelayanan Kepariwisataan. Yang mana kegiatan tersebut meliputi Pelatihan Tata Kelola Destinasi wisata dengan jumlah peserta 74 orang, Pelatihan Manajemen Homestay 74 orang dan Pelatihan Pemandu Wisata Kuliner 54 orang.

Kegiatan tersebut menelan dana sebesar Rp444.050.000 dengan realisasi sebesar Rp434.584.400, yang mana kegunaan anggaran ini meliputi ATK Rp12.225.000, cetak brosur Rp20.000.000, penyiaran/peliputan Rp59.950.000, sewa gedung/kantor/tempat Rp73.494.000, sewa mobilitas darat Rp9.000.000, makanan dan minuman Rp56.667.000 dan lain-lain.

“Yang ingin kami klarifikasi adalah waktu pelaksanaannya kapan? Tempat pelaksanaannya di mana? Kemudian Juklak Juknisnya seperti apa? Serta bisa dibuktikan atau tidak bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan? mengingat di tahun 2020 lalu ada wabah COVID-19, semua kegiatan masyarakt pun dibatasi dengan adanya PPKM,” tutupnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *