dutapublik.com, PALEMBANG – Dianggap tidak punya itikad baik akhirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya diketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat.
Kejadian Lakalantas ini terjadi pada Sabtu (30/1) sore sekira pukul 07.30 WIB di jalan KH. Ashari simpang empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan toko SEL.
Diketahui, pelaku penabrakan Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44) warga Desa Kayu Labu Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, hingga menyebabkan korban meningal dunia.
Sebelum meninggal dunia korban sempat dilarikan ke RS. Bari. Namun takdir berkata lain, nyawa korban tak terselamatkan karena terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami pendarahan otak, akhirnya korban menghebuskan nafas terahir di RS. AK Gani Palembang.
Kepada awak media keluarga korban Hartati (44) warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading RT 29 RW 08 Kelurahan VII Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang saat ditemui menjelaskan, pihak keluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada itikad baik, pihaknya berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.
“Karena merasa korban tidak punya itikad baik setelah 15 hari dari proses pemakaman keluarga korban mencoba mendatangi pihak Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, dengan No. Laporan Polisi LP/A/69/l/2022/SPKT.SAT Lantas/Polrestabes Palembang/POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Januari 2022. Surat perintah penyidikan: SP- DIK/29/9/ll/2022/LL tgl 15 Februari 2022.
“Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar hukum bisa ditegakan seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku saat ini, karena proses hukum harus tegak dan proses hukum harus kita patuhi dan hormati,”
“Kami Menunggu proses hukum ini kepada pihak hukum sampai terlapor bertangung jawab atas perbuatan sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini,” harapnya. (Red)


