dutapublik.com, KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna, pada Senin (28/3), bertempat di gedung sidang DPRD.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, membahas beberapa agenda, di antaranya Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak menular, Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Selanjutnya pembentukan Pansus-Pansus DPRD tentang Raperda Tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2021.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten.
Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se-Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui teleconference. (Jhokun)





