dutapublik.com, MINAHASA – Rapat Paripurna DPRD Minahasa dalam rangka pengunguman dan penetapan usulan calon pimpinan dprd Kabupaten Minahasa masa jabatan 2024-2029
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu, 17 Oktober 2024, untuk mengumumkan dan menetapkan usulan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Minahasa ini dipimpin oleh Pimpinan Sementara, Robby Longkutoy dan Putri Pontororing, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta perwakilan masyarakat.
Adapun Dalam rapat tersebut, proses diawali dengan surat masuk yang berisi pengesahan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Minahasa.
Ketiga nama yang diusulkan untuk menduduki kursi pimpinan DPRD masing – masing;
1. Robby Longkutoy dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP) Calon Ketua DPRD.
2. Putri Pontororing dari Partai Gerindra sebagai calon Wakil Ketua
3. Adrie Kamasi dari Partai Golkar sebagai calon Wakil Ketua
Usai pembacaan nama-nama tersebut, dilakukan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan sementara sebagai langkah formal untuk mengesahkan usulan calon pimpinan definitif.
Sementara dalam sambutannya, Robby Longkutoy menjelaskan, “Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2024-2029.” ujarnya
Proses selanjutnya, sesuai dengan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah pengajuan surat dan dokumen pendukung kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk memperoleh pengesahan.
Dengan demikian, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pada kesempatan DPRD Kabupaten Minahasa berharap agar keputusan dari Gubernur dapat segera diterbitkan sehingga pimpinan definitif dapat segera menjalankan tugasnya. Longkutoy menambahkan,
“Kami semua berharap proses ini berjalan dengan lancar agar kegiatan pemerintahan daerah, khususnya yang melibatkan peran DPRD, dapat segera dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi yang ada.”
Tukasnya (Effendy)


