Pemdes Batujaya Kalah Di Pengadilan Negeri Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Pasar Batujaya

1144

dutapublik.com, KARAWANG –Pemasangan Baliho di Area Pasar Batujaya yang bertuliskan “Putusan Pengadilan Negri Karawang Nomor.85/Pdt.G/2021/PN.Krw. Tanggal 15 Maret 2022. Tanah Milik Adat Sesuai Leter C.Nomor 745/2097. Nomor Persil: 3168-3188. Luas 1.125 Ha dimenangkan Oeij Eng Hoat.

Menurut Saepudin Umar, Pengacara Pemdes Batujaya, terkait respon pemasangan spanduk tersebut, pihaknya akan membiarkan pemasangan spanduk tersebut. Dirinya mengatakan segera berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, ia mengharapkan masyarakat dapat menanggapi dari segi sisi positifnya apalagi perkara ini belum Inkracht/Berkekuatan Hukum Tetap.

Konferensi Pers Pemerintah Desa Batujaya Terkait Kekalahan Pihaknya Di Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Sengketa Lahan Pasar Batujaya

Hal ini diungkapkan Saepudin dihadapan masyarakat yang berusaha di Pasar Batujaya, BPD, Perangkat Desa, Unsur Pemerintah Desa, LPM, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Wartawan serta LSM pada Kamis (7/4) di Kantor Desa Batujaya.

Saepudin pun menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa tahapan ini baru pada tahap pertama, dan .asih ada upaya hukum lagi, yaitu upaya hukum Banding dan Kasasi.

“Makanya kita tunggu saja sampai proses hukum terakhir. Sampai saat ini tanah Pasar Batujaya masih milik Pemerintah Desa karena belum Inkrach,” ujar Saepudin.

Ketika ditanya awak media terkait Pegawai Desa yang melakukan aktivitas dengan bertugas di pasar, apakah masih punya hak dalam bertugas di pasar sebagai mana biasanya?

Saepudin Umar menjawab bahwa sampai saat ini tanah Pasar Batujaya masih milik Pemerintah Desa karena belum Inkracht.

“Masih banyak tahapan bukan dua (Banding dan Kasasi) yang namanya hukum itu memberikan peluang, memberikan ruang, masih ada proses hukum. Proses hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Gugatan Perlawanan, dan Banding Perlawanan. Ceritanya masih panjang kita tunggu aja sampai Inkracht,” jelas Saepudin kepada awak media.

Harapan Saepudin bahwa tanah Pasar Batujaya tetap menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya, sebagai satu-satunya hak milik Pemerintah Desa Batujaya yang difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya.

Salah seorang warga Desa Batujaya,  Mumuh Mauludin, berharap dalam sidang selanjutnya di tingkat Banding, dimohon agae pengacara Saepudin Umar, dapat memberikan kabar baik kepada masyarakat dengan memenangkan putusan banding.

“Jangan kalah lagi, juga jangan mengalah. Semangat Pak Saepudin,” ujar Mumuh. (Bunsal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *