Polsek Tanggamus Tuntaskan Penyelidikan Pelaku Curas Jambret

342

dutapublik.com, TANGGAMUS – Polsek Kotaagung Polres Tanggamus Polda Lampung telah menyelesaikan proses penyelidikan atas ditangkapnya tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Jambret yang ditangkap warga di Jalan Raya Pekon Talagening Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang berhasil ditangkap diketahui berinisial RH (26), seorang pengangguran warga Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Atas penangkapan tersangka, terungkap modus operandinya, Tersangka melakukan kejahatannya dengan cara menumpang sepeda motor rekannya dan menjambret Handphone Oppo A15 milik korbannya FS (12) warga Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung.

Tersangka menjambret korban saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu, sehingga korban dibantu warga melakukan pengejaran dan beruntung motor tersangka kehabisan bensin.

Fakta-fakta lain juga terungkap, bahwa Tersangka sebelumnya juga melakukan dua kali kejahatan dengan menodong pelajar di Jalan Raya Way Gelang bahkan ia melukai korban menggunakan pisau pada bagian kuping.

Dalam kejadian itu, tersangka RH bahkan menusuk korban pada bagian perut, beruntung mengenai sabuk pelajar tersebut.

Aksi kejahatan lainnya, yakni melakukan penodongan dan pengancaman kepada Sopir Truck yang merupakan keluarga TNI AD di Jembatan Way Awi, beruntung korban ditolong warga Pekon Banjar Masin Kota Agung Barat.

Kapolsek Kota Agung mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap atas bantuan warga yang memergoki kejahatan Tersangka yang saat itu motor tersangka kehabisan bensin.

“Tersangka berhasil diamankan atas bantuan warga saat motor Tersangka kehabisan bensin di Jalan Raya Pekon Tala Gening, Kotaagung Barat kemarin Minggu (10/4) pukul 16.00 WIB,” kata AKP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., pada Senin (11/4).

Sugeng menjelaskan, penangkapan Tersangka berdasarkan laporan tanggal 10 April 2022 dengan korban bernisial FS pelajar 12 tahun warga Pekon Kota Batu, Kotaagung Pusat.

Adapun kronologis kejadian, saat korban melintasi Jalan Raya Negeri Ratu, Kotaagung Pusat dipepet oleh Tersangka bersama rekannya, Tersangka mengambil Handphone yang diletakan korban pada dashboard motor.

Selanjutnya, korban dibantu warga lainnya melakukan pengejaran hingga motor Tersangka mogok karena kehabisan bensin sehingga tersangka berhasil diamankan warga.

“Tersangka berhasil diamankan, namun rekannya yang merupakan anak di bawah umur melarikan diri dari TKP,” jelasnya.

Sugeng membeberkan, berdasarkan keterangan Tersangka, bahwa ia telah melakukan 2 kali kejahatan di tempat lain dengan modus yang sama yakni menodong korbannya.

Mirisnya, Tersangka yang tidak memiliki sepeda motor selalu memanfaatkan anak-anak di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

“Informasi yang kita dapat dari Tersangka dia selalu menumpang kepada rekannya yang masih anak-anak. Namun masih kita dalami apakah benar menumpang ataukah bekerja sama dengan rekannya tersebut,” bebernya.

Sambungnya, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit Handphone Oppo A15, senjata tajam jenis pisau dan tiga unit motor yakni Yamaha Aerox BE 6548 VE, Honda Beat BE 2161 ZT dan Honda Scoopy BE 6728 UI.

“Handphone Oppo milik korban, senjata tajam milik Tersangka dan motor yang dipergunakan saat aksi kejahatan milik rekan-rekan tersangka,” sebutnya.

Saat ini Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan Tersangka sehingga tiga kasus terungkap sekaligus.

“Polres Tanggamus khususnya Polsek Kotaagung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam membantu mengamankan Tersangka dan sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Sugeng mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, tidak menggunakan barang yang mencolok guna menghindari aksi penjambretan.

“Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui aksi kejahatan di jalan raya agar segera menginformasikan kepada Polsek Kotaagung guna penanganan secepatnya,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *