Tuntut PT TOP Ke Pengadilan, Sahruji Berikan Kuasa Ke Biro Hukum Posko Media dutapublik.com

1350

dutapublik.com, MEMPAWAH – Adanya dugaan penyimpangan Undang-undang yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya diduga masih terjadi di Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satunya menimpa Sahruji dimana uang pesangon yang sudah lama dipinta oleh Sahruji selaku karyawan kepada pihak PT TOP mulai dari secara langsung kepada pihak perusahaan sampai diadukan kepada Disnaker Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat sudah dilakukan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Walaupun dimediasi di Disnaker dijelaskan jumlah nomimal yang harus diberikan kepada Sahruji selaku karyawan PT TOP sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di ketenagakerjaan.

Namun walaupun sudah di beri tahu oleh pihak Disnaker jumlah nominal yang harus dikeluarkan oleh PT TOP sesuai dengan Undang-undang tapi pihak PT TOP enggan untuk memberi hak karyawannya dan PT TOP bersikeras hanya ingin memberikan uang pesangon sebanyak 2 bulan gaji padahal dalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker, Hak Sahruji yang harus dipenuhi sebesar Rp45.698.996.-

Dengan adanya hal tersebut Sahruji mengadukannya ke Posko Pelayanan Masyarakat tentang Ketenagakerjaan dan Pertanahan untuk menuntut pihak PT TOP melalui Pengacara di Biro Hukum Posko Media dutapublik.com dan memberikan kuasa agar dapat ditindaklanjuti ke meja hijau.

“Saya sudah pergi ke Disnaker selama 4 kali untuk mediasi akan tetapi PT TOP tidak merespon dan tetap dia akan memberikan pesangon selama 2 bulan gaji saja,” kata sahruji.

“Saya ingin hak saya diberikan sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan sesuai dengan yang ada di surat anjuran dari Disnaker itu totalnya 45.698.996,” tambah Sahruji.

Aturan itu kata Sahruji, berupa surat anjuran langsung dari Disnaker, namun walaupun ada surat anjurannya pihak PT TOP tetap tidak mau membayarnya dan PT TOP menyuruh untuk lanjut sidang. Kata Sahruji, berapapun hasil dari putusan hakimnya baru pihak PT TOP akan bayar asalkan dari keputusan sidang.

“Maka dari itu semua upaya sudah dilakukan baik ketemu langsung dengan pihak perusahaan sampai saya adukan ke Disnaker dan keluar anjuran namun tidak ada niat baik dari PT TOP untuk memenuhi kewajibannya ke saya dan sekarang saya memberikan kuasa kepada Pengacara di Posko Media dutapublik.com agar saya bisa mendapatkan hak saya sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Sandi, Bendahara Posko Media dutapublik.com, ketika dikonfirmasi terkait aduan dan pemberian kuasa terhadap Biro Hukum Posko Media dutapublik.com mengaku bahwa Sahruji telah mengadu dan memberikan kuasa terhadap Biro Hukum Posko.

“Iya tadi Pak Sahruji ada ke Posko untuk mengadu dan telah menandatangani surat kuasa terhadap Biro Hukum kami untuk selanjutnya maka Biro Hukum kami yang menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Pathol Kurib)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *