Kasus Suami Pukul Istri Berawal Dari Hal Sepele, Ujung-Ujungnya Dibui Polisi

310

dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Sunarsi (51) warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir.

Sedangkan suami korban MY (56) warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, berhasil di ringkus Polsek Tapung Hilir di salah satu rumah warga pada Selasa (12/4) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti baju kaos lengan panjang warna kuning, celana panjang jeans warna biru dan Surat Nikah atas nama Sunarsih.

Awal mula terjadi penyaniayaan ini bermula Jumat tanggal 08 April 2022 sekira jam 09.30 WIB, korban melihat Handphone Suaminya yang bernama MY.

Saat itu, Sunarsi melihat Collect SMS kemudian bertanya kepada suaminya, ” SMS apa itu,” dan Suaminya berkata “Tidak ada.”

Tetapi Suanrsi tidak percaya dan bertanya lagi, “Kalau gak ada kenapa dihapus,” tiba-tiba Suaminya marah dan langsung membanting badannya di atas tempat tidur dan ia berusaha melawan namun kedua tangannya dipegang.

“Tidak hanya sampai disitu, saya dipukul di bagian pipi sebelah kanan sambil berkata Kupatahkan tanganmu ini,” jelas Sunarsi.

Selanjutnya kata Sunarsi, mereka beradu mulut dan suaminya langsung mencekik lehernya kemudian tangannya ditarik ke belakang lalu ia minta tolong sama anaknya yang bernama Rico.

“Tangan saya langsung dilepaskan sama suami saya, sehingga tangan dan leher saya sakit, akibat dari kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah itu, pada Selasa (12/4) sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tapung hilir AKP Aprinaldi, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Desa Gerbang Sari tepatnya di rumah warga, dan kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan, dan kemudian diamankan pelaku MY ke Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut .

Pelaku kata Kapolsek disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga Jo pasal 64 KUHPidana. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *