Tragedi BSPS (1): Diduga Dendam Pribadi, Kades Wajok Hulu Enggan Setujui Warga Penerima Program BSPS

2465

dutapublik.com, MEMPAWAH – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 15 titik yang merupakan dana Aspirasi dari Syarif Abdullah Al-Qodri, selaku anggota DPR RI Komisi V tersebut dialokasikan di Desa Wajok Hulu tepatnya di Dusun Kunyit Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah, diketahui dua titiknya tidak ditandatangani oleh Basri, selaku Kepala Desa Wajok Hulu, yakni milik Syahri dan Ustadz Sehri.

Hal itu yang diungkapkan oleh Norholis, bahwa Basri tidak menandatanganinya karena ia menganggap rumah masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut tidak layak, padahal Norholis mengatakan tim verifikasi lapangan dari Provinsi sudah mengecek dan telah menggap layak mendapatkan bantuan bedah rumah dari dana aspirasi DPR RI tersebut.

Dengan adanya hal tersebut, sontak membuat Norholis dan beberapa masyarakat di Dusun Kunyit merasa jengkel dan menganggap alasan Kepala Desa tidak berdasar.

“Heran saya, padahal Pak Kades ini tak pernah meninjau langsung lokasi rumahnya, kok dibilang tidak layak dan dari tim verifikasi lapangan Provinsi kemarin ada ke sini melakukan pengecekan dan kelayakan sudah jelas mereka menganggap bahwa rumah Bapak Syahri layak mendapatkan bantuan bedah rumah itu,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Nurholis, pada Rabu (6/4) lalu, Tim Teknis dari Dinas PUPR Provinsi Kalbar dan Kementerian Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Mempawah mengadakan pertemuan sosialisasi tentang BSPS. Di mana dihadiri oleh perwakilan Camat Jungkat, Babinkamtibmas, Koramil, Babinsa, RT, RW, Dusun dan masyarakat. Namun hanya Kepala Desa sendiri tidak datang dalam acara itu.

“Sebelumnya yang saya tahu Kepala Desa ini tidak pernah datang meninjau langsung. Kok Kepala Desa itu tahu segala-galanya bahwa tidak layak kata Kepala Desa. Sedangkan tim verifikasi lapangan dari Provinsi bilang dia layak. Saya heran juga kenapa Kepala Desanya tidak datang, karena di sini warganya buat malu Kepala Desanya. Tidak ada ceritanya Kepala Desa malu, karena Kepala Desa ini wajib datang ke masyarakat, bahkan berbaur dengan masyarakat, Kepala Desa ini dipilih masyarakat.”

“Ya biasa dong ada yang milih ada yang tidak. Negara ini tidak ada keseimbangan kalau tidak ada yang oposisi, kan begitu. Cuma jangan dibawa-bawa ke ranah masyarakat, karena ini bukan anggaran pembelanjaan desa, bukan pembelanjaan daerah, ini aspirasi dong, ini aspirasi lain! Itu, ada jalannya masing-masing ada lokalnya masing-masing maksud saya,” bebernya.

Nurholis berharap, agar rumah milik Syahri dan Sehri tersebut bisa masuk ke dalam daftar penerima program BSPS.

“Harapan saya semuanya lolos punya Pak Syahri dan Sehri di sini. Tuntutan masyarakat di sini juga sama, karena apalagi Sehri ini pemuka agama, tokoh agama, Santrinya banyak tahun kemaren juga punya beliau tidak lolos, kenapa sekarang tidak lolos lagi?” ujarnya.

“Maksud saya itu kan Kepala Desa hanya mengetahui tidak ada yang lain, saya sudah koordinasi, bukannya saya mengada-ngada Mas sama teman-teman yang di pusat, katanya itu Kepala Desa hanya mengetahui tidak boleh ada embel-embel gini tidak meloloskan dia yang menentukan tidak boleh, karena sudah ada utusan tim verifikasi lapangan sampai di senter siang-siang bolong macam gini punya pak Syahri ini, putus di bawahnya ini tongkatnya ini,” imbuhnya.

Dijelaskan Nurholis, bahwa dirinya sudah meminta bantuan BPD setempat untuk menjadi jembatan kepada Kades, namu tetap saja Kades tersebut tidak pernah mau menyetujuinya.

“Ini mendengar Pak Kepala Desa tidak tanda tangan marah santri juga di sini dan saya juga minta BPD di sini untuk melakukan komunikasi agar Kepala Desa menandatangani namun tetap aja dia tidak mau,” terangnya.

Sementara, Sehri merasa heran karena sudah dua kali dirinya mendapatkan aspirasi bantuan tersebut namun tetap tidak ditandatangani oleh Kades.

“Pada tahun 2021 saya dapat cuma tidak ditandatangani oleh Kepala Desa, ga papa lah. Tapi yang buat saya penasaran kenapa pas tahun 2022 ini saya dapat lagi dan Kepala Desa tetap tidak mau tanda tangan padahal dari atas saya dianggap layak. Kenapa Kepala Desa tidak menghargai masyarakat, seharusnya Kepala Desa itu bersyukur dan bangga karena dia tidak bisa memberi kepada masyarakat seharusnya berterima kasih kepada orang yang memberi, bukan malah seperti ini.”

“Harapan saya, saya ingin diluluskan, saya ingin mendapatkan bantuan itu, karena dari Pusat dan Provinsi itu saya dapat dan layak untuk mendapatkan bantuan itu, cuma Kepala Desa aja yang menganggap tidak layak dan itu dua kali berturut turut kenapa ada apa ini?,” keluhnya. (Pathol Kurib)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *