dutapublik.com, KARAWANG – Pihak pengembang Pasar Batujaya, PT Teknik Tepat Guna yang diwakili oleh A. Tatang Robert sangat mendukung rencana Mantan Kepala Desa Batujaya, Saka Sudrajat untuk melaporkan para pemalsu girik dan pengguna girik palsu lahan tanah Pasar Batujaya ke pihak kepolisian.
Kata Robert, selaku pengembang, pihaknya mendukung penuh rencana Saka Sudrajat mempolisikan para pelaku. Pasalnya dengan munculnya girik palsu tersebut sangat merugikan PT Teknik Tepat Guna dan juga ikut merugikan negara karena aset desa berupa tanah Pasar Batujaya bisa lenyap akibat munculnya girik palsu tersebut.
“Kami pastikan berada di belakang Mantan Kades Saka Sudrajat untuk melaporkan pelaku pemalsuan girik palsu dan pelaku pengguna girik palsu tanah Pasar Batujaya. Kami juga siap mengawal Saka Sudrajat melaporkan para pelaku ke pihak Polres Karawang,” ujar Robert kepada dutapublik.com, Selasa (17/5).
Masih kata Robert, Saka Sudrajat adalah pihak yang berhak melaporkan para pelaku karena saat masih menjabat sebagai Kepala Desa adalah pihak yang menandatangani Warkah Tanah Pasar Batujaya sebelum disertifikatkan di BPN Karawang.
Selain itu kata Robert, Saka Sudrajat adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Teknik Tepat Guna dan Pemerintah Desa Batujaya. Sehingga kata Robert, Saka Sudrajat merupakan pihak yang paling dirugikan dengan adanya girik palsu yang saat ini beredar di Pengadilan Negeri Karawang.
“Kalau dibiarkan tidak dilaporkan ke Polisi, para pemalsu girik dan pengguna girik palsu berpotensi merugikan negara,” pungkasnya. (Uya)




