SMP Negeri 2 Tapung Diduga Lakukan Pungli Dengan Modus Perpisahan Siswa

465

dutapublik.com, KAMPAR – Uang perpisahan dikategorikan pungli (pungutan liar) menurut aturan yang berlaku. Namun SMP Negeri 2 Tapung Desa Muara Mahat Kabupaten Kampar, malah melakukan pungutan uang kepada para siswa.

Padahal sudah jelas sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa terkait pelaksanaan acara perpisahan sekolah SMP Negeri 2 Tapung.

“Adapun pungutan biaya yang dimaksud, diantaranya pungutan uang ujian akhir sekolah dan uang untuk perpisahan,” ujar Soni, S.H., Ketua LSM Ajar (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Rabu (18/5).

Menurut Soni, saat konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 2 Tapung Desa Muara Mahat, Kepala Sekolah berdalih tidak ada pungutan yang dimaksud, dan menyarankan dirinya untuk mempertanyakan kepada Komite Sekolah.

Lanjut Soni, tim tidak berhenti sampai disitu, pihaknya langsung mengkonfirmasi kepada ketua Komite Didi Heru dan membenarkan adanya pungutan uang perpisahan sekolah yang jumlah nya Rp305,000, tetapi dalihnya itu sudah keputusan musyawarah bersama wali murid.

Disinggung persoalan uang pungutan komite sekolah yang jumlahnya Rp95.000, komite sekolah melalui WhatsApp menjawab bahwa itu tidak benar.

Berdasarkan informasi dari wali murid yang tidak mau disebutkan namanya , mengatakan bahwa anaknya yang mau tamat sekolah tahun ini dipungut biaya perpisahan Rp155.000 dan wajib dibayar lalu ditambah uang ujian akhir sekolah (UAS) Rp305.000 dan ditambah uang komite Rp95.000.

“Kalau tidak dibayarkan akan berdampak pada anak didik,” ungkapnya dengan nada kesal, Rabu (18/5).

Terkait dugaan pungli yang terjadi di SMP Negeri 2 Tapung Desa Muara Mahat ini, Soni menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik itu Kejati Riau maupun Polda Riau.

“Agar persoalan dugaan pungutan liar di sekolah ini tidak semakin menjamur dan terus berulang, kami dari LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan segera membahas persoalan ini bersama tim advokasi kami, dan bukti-bukti, tentunya kami akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Soni. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *