dutapublik.com, PRINGSEWU – Program PTSL yang menjadi salah satu Program Unggulan Pemeritah Pusat , dengan tujuan mempermudah masyarakat memiliki hak atas tanah , justru menjadi lahan Pungli, hal ini yang dialami warga Pekon Jojakarta Induk, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Warga Jojakarta harus merogoh kocek sebesar Rp 675 ribu, penarikan uang dilakukan oleh panitia PTSL.
Penarikan uang ini mendapat protes warga pemohon setempat. Selain membebani pemohon, juga tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Warga mengharapkan Bupati dan Kepala ATR BPN untuk segera merespon keluhan ini, Rabu (25/5).
Salah satu pemohon PTSL 2022, Ibu An (40) mengungkapkan keluhannya mewakili warga pemohon PTSL lainnya, atas biaya administrasi PTSL ditarik sebesar Rp625 Ribu sampai Rp675 Ribu/buku.
“Dari nilai itu, saya dan beberapa warga lain sudah ada yang lunas membayar, diserahkan ke Bayan Mugiyanto, selaku Panitia PTSL. Anehnya, warga yang lunas meminta bukti pelunasan, tidak diberikan. Bayan Mugiyanto mengatakan tidak ada kwitansi,” ungkap Ibu An.
Mewakili warga pemohon lainnya, Ibu An menyampaikan bahwa, warga sudah mengerti soal pembuatan PTSL, yang mudah dicari informasinya lewat google dan berita media, bahwa PTSL itu harus sesuai pentunjuk SKB tiga Menteri. Namun nyatanya, di lingkungan Pekon Jogjakarta Induk, tak demikian pelaksanaannya.
“Kami berharap kepada Bupati dan Kepala ATR BPN dapat menindaklanjuti keluhan kami ini, sebab tidak semua warga itu mampu mengeluarkan uang banyak,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala ATR BPN Kabupaten Pringsewu, Sara mengatakan, untuk biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL itu sudah sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri dan ditetapkan biaya per sertifikat sekitar Rp150.000 sampai Rp200.000.
“Kalau ada pemungutan biaya sertifikat program PTSL mancapai Rp676.000, pihak BPN tidak tahu menahu. Dan pihak BPN akan turun langsung ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke lapangan,” ujarnya. (Sarip)





