Bendera Merah Putih Dengan Kondisi Kusam Tetap Berkibar Di Kantor Pekon Batu Keramat

498

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pemerintah Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tetap percaya diri walaupun Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor mereka dalam keadaan robek, kusam, lusuh dan luntur.

Perlu diketahui saat ini banyak Instansi Pemerintah di Kabupaten Tanggamus selain Pekon Batu Keramat yang mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak. Hal ini bisa jadi salah satu sinyal menandakan lemahnya di bidang pengawasan dan sama saja selama ini memang tidak ada sosialisasi atau bimbingan sebelumnya terkait Lambang Negara Simbol dan lagu Kebangsaan yang wajib dikumandangankan setiap ada upacara resmi pemerintahan 

Kepala Pekon Batu Keramat Ranto saat dihubungi Kabiro media dutapublik.com melalui pesan singkat WatsApp membenarkan kalau bendera merah putih di depan balai pekon tempatnya beraktifitas dalam kondisi robek karena disapu angin dan pihaknya belum sempat mengganti bendera tersebut.

“Iya memang benar benderanya sudah robek soalnya beberapa hari kebelakang ini ada angin memang begitu kalau terkena angin bendera itu cepat sobek padahal itu belum lama kita ganti,” terangnya, Jumat (27/5/).

Padahal Undang-undangnya sudah sangat jelas Udang udang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 24 huruf C, dan Pasal 67 huruf B yang berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *