dutapublik.com, MADINA – Polres Mandailing Natal menggelar Press Release pada hari Minggu 10 Juli 2022 di Halaman Satreskrim Polres Madina tentang Penangkapan Terhadap tersangka RS alias Aten yang dipersangkakan Tindak Pidana Penganiayaan Berat terhadap korban AW alias Yudi (32), Warga Kel. Pasar Muara Sipongi Kec. Muara sipongi Kab. Madina, yang terkena tembakan senapan angin.
Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya.
Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Madina memaparkan, kejadian bermula dari pelaku Aten merasa sakit hati kepada korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang kepada korban sebesar Rp. 17.899.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada Korban.
Setelah melakukan penembakan Tersangka Aten melarikan diri ke arah Desa Siundol Kec. Sosopan Kab. Palas.
Selanjutnya, Kapolres Madina Meminta Satreskrim Polres Madina untuk menangkap pelaku. “Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB (dini hari) bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, menanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan. Pelaku Aten mengatakan sakit hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki Pelaku dengan kata-kata “ANJING KAU ANJING AYAH Mu..!”
Lalu kata Kapolres akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (SN)





