Harapan Para Korban Dugaan Tipu Gelap Natalia Rusli Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62

410

dutapublik.com, JAKARTA – Dalam rangka Peringatan HUT Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun yang jatuh pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Kejaksaan mengusung tema Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi.

“Seiring dengan tema yang diusung sebagai peringatan HUT Kejaksaan atau Hari Bhakti Adyaksa ke-62, kami masyarakat yang tergabung dalam KOMUNITAS PARA KORBAN OKNUM LAWYER BODONG NR mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun sekaligus Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 di tahun 2022 ini kepada seluruh Jajaran Kejaksaan dari Kejaksaan Agung, Jampidum, Jampidsus, Jamwas sampai kepada Kejati dan Kejari yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.”

“Kami selaku masyarakat dan warga Negara Indonesia selalu memberi Apresiasi dan penghargaan Tertinggi kepada seluruh aparat Kejaksaan di penjuru Nusantara dikarenakan kerja kerasnya selama ini dalam menindak para pelaku kejahatan,” tutur para korban.

Para korban dari terduga oknum penipuan dan penggelapan serta terduga oknum Pengacara Bodong inisial NR ini yang mana saat ini proses hukumnya telah dilimpahan berkasnya ke Kejari Jakarta Barat, dengan diwakili oleh korban RD sangat mengharapkan agar institusi Adhyaksa terutama Jaksa Agung RI dan jajaran terkait, dapat benar-benar memberi kepastian Hukum kepada para korban tersangka NR, wanita 46 tahun berpenampilan sangat parlente yang diduga selalu mengumandangkan bahwa dirinya seolah-olah sangat KEBAL HUKUM di mata para aparat penegak hukum.

“Harapan yang sangat besar dari kami para korban supaya proses hukum terhadap tersangka inisial NR ini dapat diberi Atensi supaya dapat berjalan dengan sangat baik dan tegak lurus sehingga kami para korban benar-benar mendapat kepastian Hukum sesuai tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan bukan dugaan malah adanya Intervensidari para Oknum petinggi Kejaksaan.”

“Kami Mohon agar yang terhormat Bapak Jaksa Agung RI Prof. DR. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. dalam kesempatan ini dapat memberi Atensi Khusus terhadap kasus ini dikarenakan tersangka NR ini dikabarkan sebelumnya diduga pernah terlibat dugaan gratifikasi dengan mantan Sesjamdatun pada tahun 2021 lalu hingga berakibat pada dinonaktifkannya aparat Adhyaksa tersebut selama dua tahun. Jangan sampai kedekatan Natalia Rusli dengan oknum Kejaksaan justru merusak citra Institusi Adhyaksa,” ujar RD.

Sementara SH, salah satu korban Natalia Rusli sangat berharap supaya Jaksa Peneliti, Kasupidum dan Kajari di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Satreskrim Polres Jakarta barat bekerja sama dengan baik sehingga berkas perkara tersangka NR bisa dinyatakan lengkap agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

“Sehingga kami ini para Korban dapat memperoleh Keadilan,” tutupnya. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *