dutapublik.com, BANDUNG – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat yang dinahkodai oleh Piar Pratama sebagai Ketua Umum sangatlah kritis berani dan vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat apa lagi dalam menguak dugaan kasus korupsi.
Seperti halnya di Kabupaten Bandung, selain mondar mandir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Piar terus bersuara lantang.
Kini Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat resmi melayangkan Surat Keberatan dan siap melawan Pemerintah Kabupaten Bandung di dalam peradilan Sengketa Informasi Publik.
Surat Keberatan tersebut sungguh tidak main-main. Ditujukan langsung pada Bupati Bandung, Sekda Kabupaten Bandung, Inspektorat Kabupaten Bandung dan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Dalam hal Ini Piar menjelaskan bahwa Pemkab Bandung diduga telah mengabaikan Azas Keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga pasal di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi yaitu Pasal 3 ayat (1) bahwa Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.
Lalu ayat (2) Untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.
“Secara Gamblang kami telah meminta kejelasan informasi kepada Bupati Bandung, Sekda Bandung, Inspektorat kabupaten Bandung dan Dinas PUTR Kabupaten Bandung tentang adanya Proses lelang tender terkait Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenangnya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp.. 24.315.874.754,00,” ujar Piar.
Diketahui bahwa Tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit tersebut merupakan HGU PTPN.
“Pertanyaan kami mengapa Pemerintah Kabupaten Bandung melanggar regulasi ketentuan aturan hukum antara lain Melakukan tender /lelang Proses Pembangunan RSUD tersebut di tengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan antara lain status alih fungsi dari zona hijau ke kuning, Status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukumnya dulu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan.”
“Lalu apa yang mendasari Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga akhirnya melakukan tindakan maladministrasi terhadap proses pembangunan Rumah sakit tersebut. Tentu kami yakin seharusnya Pemerintah Kabupaten Bandung mengerti tentang maladministrasi itu adalah Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.”
“Bahkan ketika sampai rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bandung Komisi C tanggal 18 Juli 2022 Pemkab Kabupaten Bandung Belum bisa menjelaskan terkait kejelasan proses hukum Dokumen lahan pembangunan RSUD Kertasari,” ujar Piar.
Selanjutnya kata Piar, pihaknya mempertanyakan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Keputusan Bupati Bandung Nomor 700/kep.292inspektorat/2022 yang menetapkan sebanyak sembilan perangkat daerah (PD) sebagai calon perangkat daerah berpredikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
“Sedangkan kami mendapatkan Informasi Lansung dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia melalui email sebagai berikut;Terima kasih telah menghubungi PPID Kementerian PANRB. Terkait dengan permohonan informasi yang disamapikan, maka dapat kami sampaikan bahwa; 1. Kabupaten tidak akan mendapatkan predikat ZI. Predikat ZI hanya untuk unit kerjanya. Kabupaten Bandung belum memiliki sama sekali unit ZI.”
“2. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021, selama unit kerja yang mendapatkan ZI di suatu Instansi pmerintah kurang dari 30% dari total unit kerjanya. Hanya Kementerian PANRB yang berhak memberikan predikat, jika lebih dari 30% dapat diusulkan untuk dinilai secara mandiri (ada di Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021). Berikut sudah kami lampirkan Permen PANRB yang dimaksud. Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi pada Instansi di unit ZI WBK/WBBM sebaiknya dilaporkan melalui: pmpzi.menpan.go.id, nanti tampilannya akan seperti pada gambar yang kami sertakan, nanti di klik icon yang dilingkari di unit yang ingin dilaporkan,” ujarnya.
Piae juga memohon kejelasannya terkait adanya silang Perbedaan Pendapat antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung mengenai PAD. Dimana menurut pemda naik, tetapi menurut DPRD turun.
Selanjutnya Piar juga memohon kejelasannya terkait Proyek Lelang Tender Interior Kantor Bupati dan wakil Bupati Bandung mengingat adanya 2 Keterangan Perusahaan yang berbeda antara lain sebagai berikut;
A. Dalam Keterangan Di SIKI ( Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) PUPR Menjelaskan Bahwa Perusahaan Atas Nama Bina Dharma Beralamat Di Palembang sedangkan dalam LPSE KABUPATEN BANDUNG, perusahaan tersebut berada di Madur Ciparay Kabupaten Bandung.
“Namun setelah dikroscek Ternyata keberadaan KantorPerusahaan tersebut tidak ada,” ujarnya.
Namun kata Piar, menurut Bidang Barjas Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa Perusahaan tersebut sudah Sesuai Mekanisme dengan alasan Bahwa alamat kantornya kini pindah padahal jika memerhatikan peraturan pemerintah jelas bahwa Perusahaan yang ikut lelang tender proyek pemerintah/negara harus jelas dan sesuai Dokumen legalitasnya.
“Mengingat karena terjadi hal tersebut di atas kami sampaikan Surat Pernyataan Keberatan kami yang kami tujukan kembali ke Inspektorat Kabupaten Bandung serta ke atasan PPID nya yaitu Sekda Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung pada Tanggal 19 Agustus Tahun 2022. Namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon yang baik dan cenderung mengabaikan.
“Maka dari Itu kami Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengeketa Informasi Publik Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat.”
Piar menambahkan bahwa pihaknya meyakini ruang aparat penegak hukum semakin banyak dan terbuka untuk menguak kasus di Kabupaten Bandung.
“Kita siap melakukan hal yang dirasa tetap untuk menguak sebuah kebenaran melalui jalur Peradilan Sengketa Informasi Publik agar semuanya terang benderang dan terbuka. Kita bertarung untung mengungkap sebuah tabir yang selama ini dianggap Tabu,” jelasnya.
Apalagi kata Piar, jelas sikap Pemerintah Kabupaten Bandung kini cenderung bertolak belakang dengan DPRD Kabupaten Bandung.
“Selanjutnya masalah jawaban Tentang ZI juga bertolak belakang dengan jawaban yang kami terima lansung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia. Maka dari itu agar terang benderang kita akan buka melalui jalur Peradilan Sengketa Informasi Publik,” pungkasnya. (Robert Rohidin)





