dutapublik.com, INDRAMAYU – Tak henti-hentinya pengiriman TKW/TKI/PMI ilegal dilakukan ke negara-negara kawasan timur tengah meskipun pemerintah indonesia telah melarangnya dengan diterbitkannya Kepmenaker No.260 Tahun 2015.
Pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam proses pengiriman TKW/TKI/PMI ke negara-negara kawasan timur tengah baik pihak sponsor atau pihak PT disinyalir telah melakukan tindakan yang telah melanggar beberapa aturan yang ada di Indonesia.
Dengan berbagai alasan yang selalu diucapkan oleh sponsor atau pihak PT bahwa pemberangkatan ini adalah kemauan dari PMI sendiri, tetap saja secara aturan proses dari pemberangkatan PMI tersebut diduga dilakukan secara Ilegal.
Retno Widiastuti salah satu TKW/TKI/PMI asal indramayu yang beralamat di jalan Mayor Dasuki Rt 08/03 Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan diduga telah menjadi korban pemberangkatan PMI secara Ilegal oleh sponsor melalui sebuah PT.
Retno pun mengatakan ingin pulang ke indonesia. Ia disana mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. “Saya ingin pulang ke Indonesia, gaji saya selama 3 bulan belum dibayar oleh majikan, makan ga bebas majikan saya pelit,” ungkap Retno saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi Husni Mubarok dan H. Sarman yang diduga sebagai sponsor atau pihak PT yang memberangkatan PMI Retno dan mereka pun hanya diam seribu bahasa tidak menjawab ketika dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, Rabu (7/9). (Adi Sukriyadi)





