dutapublik.com, PURWOREJO – Sedikitnya 10 orang perwakilan warga dari Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, datang memenuhi undangan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, guna didengar keterangannya terkait konflik regrouping sekolah dengan dinas pendidikan kabupaten Purworejo. Kamis (22/9).
Wali murid, tokoh warga masyarakat, dan Kepala Desa Gesikan serta dinas pendidikan kabupaten Purworejo diundang komisi IV untuk didengar keteranganya terkait konflik regrouping sekolah SDN Gesikan.
Apa yang disampaikan kedua belah pihak nantinya akan dijadikan bahan pembahasan dan evaluasi terhadap kebijakan regroping sekolah, di komisi IV. kata Abdullah.
Demo warga Gesikan, agar SK regrouping dibatalkan dan menolak keras apabila dilakukan penghapusan sekolah atau regrouping yang telah disampaikan di Depan gedung DPRD beberapa hari lalu, belum mendapatkan titik temu antara wali murid dan dinas terkait.
Perwakilan dari warga desa Gesikan Sujat mengatakan, baik komite, wali murid dan masyarakat menolak wacana regroping yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Purworejo. Menurut dia, penggabungan tersebut tidak adil dan pilih-pilih.
“Dalam sosialisasinya, kalau jumlah murid SDN Gesikan dalam tiga tahun berturut-turut kurang dari 60, akan di regroping, dan sekarang di SDN Gesikan muridnya ada 66 orang, kok masih diregrouping, ” ujarnya kesal.
“Kami dengar ada beberapa sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 kok tidak diregroup, ini ada apanya dan kebijakan yang seperti ini saya kira tidak adil, ” tambahnya.
Sidik, Ketua BPD Desa Gesikan mengatakan, kecuali jumlah murid yang sudah di atas ketentuan batas minimal, juga ada beberapa faktor yang mendasari penolakan regrouping SDN Gesikan. Salah satunya, nilai sejarah sekolah dan juga prestasi sekolah baik di bidang olahraga maupun bidang akademis.
“sejarah sekolah SDN gesikan merupakan cikal bakal pendidikan masyarakat di Gesikan dan sekitarnya, dulu tahun 56 masih Sekolah Rakyat.” terangnya.
Lalu kata sidik, Siswa SDN Gesikan setiap ada Ivent pertandingan olahraga raga maupun lomba lainnya di tingkat kecamatan Kemiri, sering mendapat piala kejuaraan.
“Kami mohon bapak Bupati Purworejo berkenan meninjau kembali dan membatalkan SK regroping di SDN Gesikan,” pungkasnya.
Sukirno, komite SDN Gesikan, mengatakan bahwa tidak semua orang tua memiliki kendaraan untuk mengantar ke sekolah.
“Jadi, berdasarkan pertimbangan bersama, kami menolak penggabungan,” kata Sukirno.
Selain alasan di atas, lanjut Sukirno, warga menolak regroping karena merasa tidak diperlakukan adil dan sama dengan sekolah lain.
Suryono, kepala desa Gesikan mengungkapkan, apabila alasan penggabungan karena jumlah siswa kurang dari 60 anak, maka di beberapa wilayah masih banyak sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60, seperti tadi disampaikan pak Sujat kenapa tidak diregrop. ujannya.
Sosialisasi yang disampaikan ke Gesikan semuanya meleset dan tidak sesuai dengan kenyataan saat ini. Di mana dulu, ketika sosialisasi disampaikan bahwa kalau SD gesikan muridnya dalam tiga tahun berturut-turut tidak mencapai 60 akan diregrop.
Dasar regroping di SDN Gesikan adalah hasil pendataan tahun 2020 dan tidak ada evaluasi lagi, tau-tau SK regroping turun. Ini sangat menyakitkan hati masyarakat Gesikan,” tukasnya.
Pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri no.421.22592 bangda 1988 dan peraturan kemendikbud disebutkan bahwa Sekolah-sekolah yang muridnya dibawah 60 menurut peraturan UU harus dilakukan regroping dengan sekolah terdekat, karena secara operasional jika dilanjutkan sekolah tersebut tidak mampu.
Pemerintah kabupaten Purworejo di tahun 2022 melakukan regroping terhadap 39 sekolah dan 34 sekolah telah dilaksanakan termasuk salah satunya SDN Gesikan, ” ujar Paryono Kabid Sekolah dasar Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Purworejo.
Intinya DPRD akan menghargai perjuangan masyarakat desa gesikan mempertahankan sekolah, tapi mestinya tidak mengorbankan anak-anaknya dalam hal pendidikan. Anak-anak harus sekolah dulu sambil menunggu hasil dari perjuangan mempertahankan keberadaan SDN Gesikan. ujar Abdullah.
Faktor kecemburuan sepertinya yang menjadi dasar penolakan. (AJ).


