dutapublik.com, ROHIL – Diduga bukan pertama kali ASN Pemkab Rohil berinisial AK melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Oknum tersebut sudah diberi peringatan berulang-ulang kali oleh ketua PWO-IN Rohil, Muhammad Nazlan, agar plat nomor kendaraan tersebut di kembalikan seperti semula ke plat nomor yang aslinya.
Nazlan, meminta kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman agar memberi teguran keras terhadap ASN berinisial AK tersebut. “Jangan biarkan masalah seperti ini tidak kunjung selesai. Aparatur Polri juga harus ikut serta dalam pelanggaran yang sudah disengaja oknum ASN ini,” ujarnya.
Menurut Nazlan awal mula temuan kasus ini berawal ketika mobil berplat merah yang digunakan oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan Rohil berinisial AK suatu ketika berkendara di jalanan Kota Tangerang. “Saya pernah melihat mobil Innova dengan plat Merah bernomor BM****P, di Kota Tangerang,” ujar Nazlan beberapa waktu lalu.
Sedangkan salah seorang tetangga Nazlan yang berprofesi sebagai PNS Dinas Pendidikan inisial AK menggunakan mobil dengan jenis sama yaitu Kijang Innova, berplat nomor sejenis yaitu BM****P, sekarang sudah berubah warna menjadi platnya Hitam.
Padahal kata Nazlan, mengenai aturan plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Menurut Perkapolri tersebut disebut bahwa seseorang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sesuai dengan Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
[2] Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012
[3] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012
[4] Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012
[5] Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pelanggaran yang sudah dilakukan oleh oknum ASN Rohil inisial AK bisa dikenakan pasal berlapis, kesalahan yang dilakukan banyak melanggar aturan-atura di di atas. Masalah seperti ini harus dihukum supaya kedepannya jangan lagi ada ASN Kabupaten Rokan Hilir melanggar aturan aturan mengubah plat nomor kendaraan Dinas menjadi Hitam,” sambungnya.
Kata Nazlan unsur kesengajaan yang dilakukan oknum ASN tersebut disinyalir merupakan upaya menggelapkan Aset Negara. Dimana oknum ASN inisial AK harus bertanggung jawab atas perbuatan merubah plat nomor kendaraan Dinas menjadi hitam, karena diduga melanggar KUHP Pasal 242 ayat 1 dan 2, dan bisa dipidana penjara minimal 7 tahun.
Pelanggaran KUHP Pasal 224/242ayat (1) tersebut berbunyi Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
Perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;
Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
Keterangan dilakukan di atas sumpah berdasarkan undang-undang;
Dilakukan secara lisan maupun tulisan dan Mengubah, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut;
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Arman)




