LBH Pontianak Lolos Seleksi Administrasi Calon Pemberi Bantuan Hukum, Pokjada Lakukan Verifikasi Faktual

572

dutapublik.com – PONTIANAK Seleksi calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024, kini sudah masuk tahap pemeriksaan faktual atau lapangan. LBH Pontianak akhirnya dinyatakan lolos secara administrasi sebagai calon Pemberi Bantuan Hukum, pada Jumat (23/4).

Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan bersama Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Andy Hermawan, melakukan pemeriksaan langsung ke kantor LBH Pontianak yang berada di Jl. Sepakat II Blok Naisyah No.3 Kota Pontianak, untuk dilakukan penyesuaian dokumen-dokumen yang diupload.

Terkait hal itu,, Suparman, S.H. M.H. selaku Ketua LBH Pontianak, sangat berterima kasih kepada Tim Verifikasi dan Pokjada, karena telah dinyatakan lolos secara administrasi.

Ini juga menunjukan bahwa bantuan hukum yang dilakukan LBH Pontianak tidak hanya melakukan pendampingan di Pengadilan (litigasi), LBH Pontianak juga melakukan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin.

Dan ke depan LBH Pontianak akan terus secara konsisten akan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang butuh bantuan hukum.

Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan menyampaikan, bahwa Verifikasi Faktual Lapangan ini bertujuan untuk menyesuaikan antara dokumen yang diupload dengan dokumen fisik untuk dilihat keaslian dan keabsahannya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melihat sarana dan prasarana kantor calon pemberi bantuan hukum,

Adapun kelengkapan persyaratan yang diperiksa meliputi, Tahun berdiri Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Status Badan Hukum, Akta Pendirian, AD/ART, Susunan Pengurus OBH, Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal dari OBH, SK penunjukan tenaga admin OBH, Surat izin beracara sebagai Advokat, Laporan pengelolaan keuangan OBH, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah dilakukan Pemeriksaan Faktual, Tim Pokjada akan memberikan Rekomendasi Calon Pemberi Bantuan Hukum ke Pokjapus untuk diproses lebih lanjut. (sandi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *