dutapublik.com – MEMPAWAH Kasus dugaan tumpang tindih (overlap) Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kubu Raya yang teregister dengan nomor perkara 32/G/2020/PTUN. PTK tertanggal 18 Desember 2020, sudah diputus Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada hari Selasa 20 April 2021.
Di mana, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat II intervensi dan Hakim juga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan salah satu pertimbangan hukumnya adalah gugatan penggugat telah melewati batas tenggang waktu seperti dengan dalil yang dituangkan dalam eksepsi Tergugat II intervensi.
Suparman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Tergugat II Intervensi yang juga seorang Pengacara pajak, berterima kasih kepada Majelis Hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan kami juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang diajukan di persidangan.
“Setidaknya dengan adanya putusan tersebut, klien kami mendapat kepastian dan perlindungan selaku Pemegang Sertifikat yang menjadi objek gugatan,” katanya.
Awal mula kasus tersebut, menurut Suparman, saat kliennya melakukan pengajuan perihal pemecahan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
“Di mana kasus tersebut bermula saat klien kami mengajukan pemecahan sertifikat pada Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya, akan tetapi pengajuan pemecahan tersebut tidak bisa dilanjutkan dengan alasan terindikasi tumpang tindih (overlap) dengan sertipikat milik Penggugat,” bebernya.
Padahal, menurut Suparman, bahwa tanah tersebut sudah dikelola oleh kliennya selama puluhan tahun.
“Klien kami merasa bingung dan aneh, tanah yang dikelolanya puluhan tahun kok bisa tumpang tindih, padahal selama pengelolaan lahan tersebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim, kok tiba-tiba tumpah tindih,” ujarnya.
Dengan adanya informasi tumpang tindih sebagaimana yang dikatakan Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya, lanjut Suparman, akhirnya dilakukan mediasi antara Pemegang sertifikat dengan pihak Penggugat, yang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia (PTUN) Pontianak.
“Karena terindikasi tumpang tindih, kemudian Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi antara klien kami selaku Pemegang sertifikat dengan Penggugat. Akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. (munaki)





