Perkara KSP Sejahtera Bersama, LQ Indonesia Lawfirm Desak Majlelis Hakim PN Bogor Segera Vonis Para Terdakwa

387

dutapublik.com, JAKARTA – Sebelumnya, Kemenkop UKM menangguhkan atau moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Ini menyusul masifnya duit yang menguap akibat kasus koperasi seperti Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.

Moratorium berlaku selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Moratorium berlaku untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam.

“Moratorium juga berlaku untuk pembukaan kantor cabang baru,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, moratorium diberlakukan untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop UKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Kemenkop UKM menyatakan, bahwa diatas kertas KSP SB dan Indosurya berbentuk koperasi tapi dalam praktek mereka bukan koperasi. Hal ini diyakini menjadi celah hukum yang digunakan untuk lepas dari tuntutan hukum.

LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Kemenkop UKM.

“Sedari awal kami tahu bahwa Indosurya dan KSP SB walau dalam akta pendirian berbentuk koperasi, tapi praktiknya mereka menerapkan sistem Multilevel Marketing (MLM) serta menyamarkan aset yang dibeli dari anggota Koperasi demi kepentingan dan keuntungan pengelola Koperasi yaitu para terdakwa,”.ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., pada Rabu (12/7).

Oleh karena itulah, lanjut Bambang, LQ Indonesia Lawfirm dari awal menaruh simpati kepada seluruh korban yang menaruh uang di KSP Indosurya dan KSP SB karena merasa Koperasi legit karena memiliki izin dari Kemenkop UKM.

“Pernyataan Kemenkop UKM kami pandang terlambat. Karena, seharusnya ada semacam audit atau pengecekan untuk memastikan Koperasi yang diberikan izin oleh Kemenkop UKM diawasi serta dipastikan berjalan sesuai izinnya. Bukan setelah gagal bayar, baru menyatakan bukan koperasi.”

“Namun, tetap LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan dari Kemenkop UKM sebagai validasi kebenaran langkah LQ mengambil langkah dan jalur pidana. Semua Investasi Bodong yang mana peruntukkan uang tidak digunakan sebagai mana mestinya aturan yang berlaku seharusnyalah ditindak tegas secara pidana,” terangnya.

Dikatakan Bambang, LQ Indonesia Lawfirm, lebih lanjut meminta agar demi keadilan, PN Bogor, memberikan vonis semaksimal mungkin kepada para terdakwa KSP SB supaya ada efek jera.

“Serta agar Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan kepada para korban yang tertera dalam berkas perkara. Supaya paling tidak kerugian para korban bisa diminimalisir. Pengadilan adalah benteng terakhir yanGgdiharapkan para korban KSP SB,” imbuhnya.

Terkaita dugaan Kejnggalan Kasus Indosurya, Bambang menuturkan, LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan langkah pemerintah yang mulai kendor dan tidak lagi memproses aliran dana KSP SB, yang diketahui mengalir ke Indosurya Inti Finance selaku Holding Company.

“Seharusnya, Mabes Polri segera menyidik Surya Effendy dan Natalia Tjandra seperti yang dijanjikan Dirtipideksus Whisnu Hermawan, setahun lalu. Diduga masih ada oknum Mabes dan Kejaksaan Agung bermain dalam kasus Indosurya Intifinance LP 0204. Apalagi dalam SP2HP LP 0204 yang LQ terima sama saja dengan SP2HP setahun lalu, yaitu menunggu arahan Kejaksaan Agung. Ada apa kejaksaan Agung dalam waktu setahun tidak memberikan arahan tentang LP yang sudah naik sidik dan ada penetapan Tersangka?,”

“Diduga, setelah Alvin Lim, masuk penjara, maka Kasus Berjalan Indosurya yang masih ada mandek. Termasuk belum disidangnya Henry Surya dalam perkara pemalsuan LP 0086, apakah sudah di86? Bagaimana kasus yang sudah tahap 2 di Kejaksaan lebih dari 50 hari masih belum disidangkan di Pengadilan? Harap Pak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan atensi kepada kasus Indosurya ini. Ada apa?,” tuturnya.

Bambang menyampaikan, tampaknya, sangat benar pernyataan Advokat Alvin Lim, bahwa ada oknum kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya. Sehingga, sejak Alvin Lim, ditahan Kejaksaan, banyak kejanggalan terjadi, antara lain belum disidangkannya Perkara Pemalsuan Henry Surya dan tidak ditelusurinya aliran dana Indosurya ke Surya Effendy. Para korban perlu kembali memiralkan agar Indosurya mendapatkan atensi dari pemerintah. Karena saat ini Alvin Lim sudah berhasil dibungkam para oknum aparat. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *