dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Polri antipati terhadap laporan masyarakat yang akan mengusik judi online di sepak bola Indonesia.
Hal itu disampaikan Sugeng setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali yang melaporkan klub Persikabo 1973 Ketua Umum PSSI Erick Thohir serta Dirut PT LIB Ferry Paulus.
“Padahal, judi dan segala bentuknya masih dilarang di tanah air dan ingin diberantas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, di SPKT Bareskrim, perangkat yang tugasnya menegakkan hukum di Indonesia menolak laporan rumah judi yang menjadi sponsor Persikabo 1973 yang memasang logo SBOTOP di jerseynya dan saat ini memasang iklan di sejumlah stadion yang dipakai laga liga 1,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).
Akmal Marhali melaporkan klub Persikabo 1973 lantaran memasang logo SBOTOP pada jerseynya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Dirut PT LIB Ferry Paulus lantaran juga turut dilaporkan lantaran memasang iklan SBOTOP dalam pertandingan Liga 1.
Pada pertandingan 8 Juli 2023 pada pukul 19.00 sampai 21.00 WIB di stadion Indomilk Tangerang antara Persita Tangerang VS PSIS Semarang yang berakhir dengan skor 2-0 terlihat iklan adboard running SBOTOP yang merupakan rumah judi.
Kemudian pada hari Minggu, 9 Juli 2023 terlihat juga iklan SBOTOP di adboard pinggir lapangan Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan, Madura antara Madura United VS Persik Kediri dengan skor akhir 3-2 pada pukul 15.00-17.00 WIB.
Pada hari yang sama, di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor pukul 19.00-21.00 WIB, tuan rumah Persikabo Bogor saat menjamu Persija Jakarta yang berakhir 0-0, Persikabo membranding habis-habisan. Satu di jersey, dua di adboard elektronik dan tiga pada adboard pinggir lapangan semuanya berlogo SBOTOP,
“Dengan rumah judi di sepakbola nasional Indonesia, terkesan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Dirut PT LIB Ferry Paulus selaku operator liga 1 Indonesia 2023/2024 melakukan pembiaran secara massif. Pasalnya, PT LIB masih belum mencabut surat nomor: 161/LIB/V/2019 perihal implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, LIB tidak mengizinkan klub menjalin kerja sama dengan board rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian,” ungkap Sugeng.
Ia mengaku, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Oleh sebab itu, IPW meminta Polri melaksanakan Program Presisi secara konsekuen dan tidak alergi dengan pelaporan rumah judi menjadi sponsor di sepakbola Indonesia. Disamping itu, IPW juga meminta perhatian dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawasi judi dan segala bentuknya ditangani oleh Polri secara profesional dan berintegritas untuk menjaga marwah Polri.
“Seperti yang ditegaskan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah, bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara,” ungkapnya.
Sugeng menambahkan, Paska terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh atasannya sendiri saat itu Irjen Ferdi Sambo beredar keras jaringan judi yang memberi setoran pada oknum Polri, yang membuat kemudian terjadi penggerebekan besar-besaran pada tempat-tempat operator judi online.
Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan jajaran bawahannya memberantas judi dalam segala bentuknya.
“Namun satu tahun berlalu ternyata praktek judi marak kembali dan Ketua IPW pun pernah dihubungi dan mendapat info bahwa akan ada putaran judi online Kembali,” pungkasnya.(Nando).


