Oknum Guru Dan Kepala SDN Tanjungpura 3 Diduga Jualan LKS, Tatang Obet: Tempat Jualannya Di Kontrakan Bu Guru

319

dutapublik.com, KARAWANG – Larangan jualan LKS di sekolah yang ada di Kabupaten Karawang seakan tidak digubris para kepala sekolah dan guru yang bertugas. Pasalnya kasus jualan LKS masih sering terjadi di Kabupaten Karawang.

Salah satunya adalah SDN Tanjungpura 3 yang berdasarkan investigasi dari LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) terindikasi menjual LKS kepada siswanya.

“Kami sudah memegang data terkait kasus jualan LKS oleh oknum guru dan Kepsek di SDN Tanjungpura 3,” ujar Ketua LSM MPPN, Tatang Obet, Minggu (6/8/2023).

Menurut Obet modus jualan LKS ini diduga merupakan setingan dari C selaku Kepala SDN Tanjungpura 3 yang memerintahkan oknum guru berinisial EN. “Jadi yang dipasang C ini adalah guru berinisial EN. EN ini yang diduga dijadikan peluru dalam kegiatan jualan LKS kepada siswa,” jelasnya.

Dalam kegiatan berjualan LKS ini menurut Obet tidak dilakukan di sekolah namun dialihkan di kontrakan guru EN untuk menyamarkan kegiatan terlarang ini. “Jualan LKS nya di kontrakan EN, jadi siswa disuruh datang ke kontrakan EN untuk nebus LKS dengan sejumlah uang,” ujarnya.

Sementara itu C selaku Kepala SDN Tanjungpura 3 belum menjawab permintaan konfirmasi dari dutapublik.com hingga berita ini diterbitkan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *