dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan pembuatan dokumen palsu berupa LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) untuk mengakomodir Mark up anggaran terjadi di SMPN 1 Tempuran. Akibat modus ini ratusan juta uang negara diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya. Hal ini mulai sedikit demi sedikit dikuak oleh LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara).

Ketua LSM MPPN Tatang Obet
Dalam keterangannya Ketua LSM MPPN, Tatang Obet menyoroti beberapa item penggunaan Dana BOS tahun 2023 di SMPN 1 Tempuran. Diantaranya adalah kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.167 juta lebih.
“Kegiatan pengembangan perpustakaan di SMPN 1 Tempuran ini sangat kental dengan aroma korupsi. Dimana sekolah bekerja sama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlahnya atau mark up. Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 s/d 10 % dari harga beli buku,” ujar Tatang, Senin (6/1/2025).
Lalu kata Tatang item penggunaan Dana BOS untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.410 juta lebih, dimana ia menilai bahwa kegiatan ini sarat manipulasi. “Modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah-olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali,” terangnya.
Terakhir yaitu kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.76 juta lebih. Modus korupsinya kata Tatang, Kepsek menghubungi pihak- pihak penjual barang/bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang/bahan diantar atau dibayarkan, misalkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
“Sehingga banyaknya manipulasi data ini semakin menguatkan dugaan pihak sekolah membuat dokumen palsu untuk mar up anggaran. Untuk itu saya selalu Ketua LSM MPPN segera laporkan oknum kepsek dan pengusaha/distributor peralatan sekolah ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Sementara itu Kepala SMPN 1 Tempuran, Deri Rudiana tidak merespon permintaan konfirmasi dari dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan. (Uya)





