Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri Tahap Pertama Kepada Jaksa Jampidsus

614

dutapublik.com – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan 9 (sembilan) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas nama 9 (sembilan) Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Jum’at (30/4) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Leonard Eben E. Simanjuntak S.H., M.H., lewat Siaran Pers Bernomor : PR – 372/001/K.3/Kph.3/05/2021 menyampaikan Berkas perkara milik 9 (sembilan) Tersangka, masing-masing ARD selaku Dirut PT. Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008 s/d Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra serta JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. Diserahkan berkas tahap 1 Perkara ke Tim JPU pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus.

Selanjutnya, Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) akan meneliti kelengkapan 9 (sembilan) berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari ke depan.

“Penelitian berkas perkara tahap Pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud,” tandasnya.

Lanjut dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Akibat dugaan kasus tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyerahan Tahap Pertama Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri, atas nama 9 (sembilan) Tersangka tersebut, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *