dutapublik.com, PROBOLINGGO – Aktivis Senior Jiwa Nusantara blokade dump truk bermuatan material dari Galian C yang diduga ilegal, dipasok ke tambak milik PT INDO VANAME PERKASA di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Pemblokadean dump truck dilakukan oleh aktivis senior Jiwa Nusantara beserta warga setempat di blok Dusun Gilin Desa Kebunagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada hari sabtu 9 September 2023 pukul 09:30.
Pemblokadean dump truck oleh aktivis dan warga dalam aksinya, semua dump truck yang masuk ke tambak Kebonagung dihadang, tidak di perbolehkan untuk mengirim material dari hasil tambang yang diduga ilegal, selain itu juga sangat meresahkan warga setempat dan menimbulkan kerusakan bagi infrastruktur dikarenakan muatan melebihi tonase, di lokasi tersebut juga terpampang banner yang bertuliskan. “WARGA DESA KEBONAGUNG DUSUN GILIN MENOLAK…!!!!! Dump truk pengangkut tanah.
Dengan adanya aksi yang dilakukan oleh aktivis Senior Jiwa Nusantara dan warga ini, Widi Kepala Desa Kebonagung dan Kanit Polsek kraksaan Ipda Duwantoro Setyowadi, serta perwakilan dari GSL (Ivan) mendatangi para warga dan juga aktivis yang melakukan Pemblokadean dump truk untuk melakukan mediasi, untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Dalam mediasi antara warga juga aktivis ini sudah dihadiri Kepala Desa Kebonagung dan juga Ivan masih belum bisa memberi keputusan terkait tuntutan para warga dan aktivis, karena masih harus menunggu keputusan dari pihak PT INDO VANAME PERKASA, karena yang bersangkutan masih berada di luar kota, kesepakatan masih tertunda pada hari Selasa 12 September 2023.
“Namun kesepakatan hari ini mulai hari Minggu tanggal 9 September sampai hari selasa tanggal 12 September 2023, dump truk dilarang memasok tanah urug ke PT INDO VANAME PERKASA, jika masih ada dump trukbyang mengirim material tanah uruk maka warga dan beberapa aktivis akan menghalangnya sampai ada kesepakatan secara tertulis nantinya, ujar,” Ketua Jiwa Nusantara Akhil.
Akhil mewakili keluhan warga menyampaikan kepada tim media bahwa tiga hal yang dipermasalahkan, yang pertama tidak adanya kompensasi terhadap warga yang terdampak adanya lalu-lalang dump truk pengangkut material tanah uruk, kedua yaitu legalitas tanah urug yang dikirim ke PT INDO VANAME PERKASA dari tambang yang tidak mengantongi izin, dan yang ketiga Akhil masih belum bisa mengutarakan hal yang terakhir di depan umum karena sesuatu ini masih harus dibicarakan dengan pihak PT INDO VANAME PERKASA.
Di tempat yang sama AG warga Desa Kebonagung juga menyampaikan keluhannya terkait dump truk Pengangkut material tanah urug. “Saya merasa resah adanya dump truk ini, karena terlalu banyak, berdebu, dan lagi jalan di kampung kami rusak, kami sangat khawatir dengan keselamatan anak kecil yang berada di daerah sini,” ungkapnya.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sedangkan untuk penerima/ penimbun dari hasil Galian C yang diduga ilegal, dijelaskan pula Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (SNR)





