dutapublik.com, KARAWANG – Pada hari Kamis malam, 16 Agustus 2024, ada pekerjaan pelebaran dan peningkatan jalan jalur Telagasari-Turi. Aktivis LSM Tatang Obet melakukan kontrol sosial pada pekerjaan yang dibiayai APBD II 2024 dengan pagu anggaran kurang lebih senilai Rp. 189.000.000.-
“Pada malam itu, sesuai informasi yang saya terima, bahwa pelaksana pekerjaaan adalah CV. HP dengan volume pekerjaan panjang 96 meter, lebar 50 cm, tinggi 30cm dan dilapis hotmix setebal 4cm,” ujar Tatang Obet beberapa waktu lalu.
“Pada saat saya berada di lokasi, kebetulan pengawas lapangannya tidak ada di lokasi, saya tanya kepada mandor pekerja, apakah sudah ada izin dari pengawas, dia jawab sudah, jawab mandor kerja. Karena pekerjaan diduga tidak sesuai spack (RAB) selanjutnya saya konfirmasi lewat seluler kepada pengawas lapangan yang bernama Topik dan kepada pengawas Tim Monitoring Lapangan saudara Ujang Suhendi, mereka menjawab bahwa pekerjaan tersebut belum dievaluasi dan tidak ada konfirmasi kepada mereka sehingga belum bisa diberikan izin untuk dilakukan pengecoran karena belum dievaluasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Tayang Obet juga berkomunikasi lagi lewat telepon seluler kepada Tim Monitoring dan Pengawas Lapangan, jawabannya, Tim Monitoring dan Pengawas meminta ia dan warga untuk membantu menghentikan pekerjaan. “Tetapi saya jawab, saya tidak bisa menghentikan pekerjaan karena saya dan warga tidak ada kapasitas untuk menghentikan pekerjaan,” jelasnya.
Pada saat pekerjaan sedang berjalan, sekitar pukul 00.30 WIB, Tatang Obet besama warga sedang duduk ngopi di warung pak Haji Entang, tiba-tiba didatangi oknum Kades Dayeuhluhur bersama anak buahnya sambil teriak-teriak “paehan si robet (matiin si robet)” sambil menuding dirinya yang memberhentikan pekerjaan, dan mengancam pemukulan kepadanya sambil memegang kayu dan mengajak adu fisik dengan menggunakan senjata tajam samurai di lapangan.
Bahkan saat itu, oknum wakil berbicara meminta untuk adu kekuatan saja antara warga Kampung Burandul dengan warga Kampung Kandayakan.
Karena merasa terancam atas tindakan oknum Kades Dayeuhluhur bersama anak buahnya tersebut, akhirnya Tatang Obet membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Karawang, pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024.
“Demi keadilan, kami meminta kepada Kapolres Karawang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan demi terciptanya Kamtibmas dan mewujudkan pembangunan di kabupaten Karawang serta terhindar dari KKN,” pungkasnya. (Uya)





