Dua Pejabat Perusahaan Sekuritas Dan Satu GM Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri

411

dutapublik.com – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (3/5) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kapuspenkum RI Leonard E.E. Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan, adapun Saksi yang diperiksa, antara lain MAY selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sekuritas, R selaku General Manager (GM) Finance PT. Hanson International dan AA selaku Head Compliance PT. MNC Sekuritas.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *