dutapublik.com – JAKARTA Berdasarkan SP bernomer 376/005/k331/kph.3/05/2021 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Kapuspenkum RI) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
“VR selaku Assistant Analyst Audit Investigasi SPI Karyawan Kantor Pusat PT. PLN (Persero),” ujar Leo.
Adapun Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 yang ketat, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Effendy V. Iskandar)





