dutapublik.com, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali merelease di lobi Polda Jambi. Press release yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji yang diwakili AKBP Nukmansah.
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal aceh yaitu (RN) Dan (RJ) .
Dari pengakuan masing – masing tersangka sudah 2 kali melakukan kegiatan haramnya. Pertama kali berhasil memasok 2 kilo Shabu ke milayah daerah jambi.
Tersangka dibekuk di simpang 35 km Muaro Jambi. Untuk mengedarkan yang ke 2 kalinya mereka melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi jenis Inova berwarna putih milik tersangka (RN).
“Untuk kegiatan pengiriman mereka diupah sebesar 20 juta tetapi baru 10 juta yang beri dari pengakuan mereka, untuk pengantaran Shabu tersebut. Mereka juga mengakui dari penjualan Shabu digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” ujar AKBP Nukmansah.
Selanjutnya AKBP Nukmansah juga menyampaikan terus mendalami penyelidikan untuk mencari jaringan yang lebih luas. (S.N)





