Satres Narkoba Polres Tabanan Gulung 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dalam Sebulan

827

dutapublik.com, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Hukum Polres Tabanan, terbukti dalam kurun waktu dari bulan September sampai dengan Oktober, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam  Kasus, dengan 11 (sebelas) Tersangka dengan barang bukti yang cukup banyak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes pada saat konferensi pers, Senin (30/10/2023) dalam rilisnya di Polres Tabanan. Dalam rilisnya Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Darmawan, KBO Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, Senin (30/10/2023).

Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani saat ini antara lain narkotika jenis Sabu sebanyak 6 kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,81 gram netto dan semua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Adapun ke 11 tersangka antara lain :
1. Dolar (26), laki, karyawan swasta, Karangasem, ditangkap Jumat, 1-9-2023, di jalan Teratai, Gg. XI, Br. Dukuh, Ds. Dauh Peken. BB 1 plastik klip narkotika seberat 0,20 gram netto.
2. Liong (38), laki, karyawan swasta, Tabanan
3. Yudi (37), laki, karyawan swasta, Tabanan
4. Maryo (39), laki, karyawan swasta, Tabanan
5. Rai (34) laki karyawan swasta Tabanan

Tersangka no. 2 sampai 5 ditangkap di 4 TKP yaitu :
TKP 1, Jumat, 8-9-2023, di jalan Kukuh – Mandung, di Br. Dinas Kukuh Mandung, Ds. Kukuh, Kerambitan.
TKP 2, Jumat, 8-9-2023, di bawah pohon nangka, di Br. Dinas Kukuh Mandung, Ds. Kukuh, Kerambitan.
TKP 3. Jumat, 8-9-2023, di Br. Dinas Delod Sema, Ds. Lumbung, Selemadeg Barat.
TKP 4, Jumat, 8-9-2023, BR. Dinas Pengasahan, Ds. Lalanglinggah, Selemadeg Barat.
BB. Di TKp 1 yaitu 1 plastik clip berisi narkotika ( Sabhu ) seberat 0,31 gram netto
Sedangkan BB di Tkp 2 yaitu 1 plastik clip berisi narkotika ( sabhu ) seberat 0, 44 gram netto.

6. Jon (28), laki, karyawan swasta, Buleleng ditangkap Selasa, 26-9-2023, di pinggir jalan Denpasar – Singaraja, tepatnya di depan Danau Beratan, Br. Candikuning II, Ds. Candikuning, Baturiti. BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram netto.
7. Jenggot (42), laki, karyawan swasta, Tabanan ditangkap Rabu, 4-10-2023, di pinggir masuk jalan Museum Subak, Br. Sanggulan, Kediri, BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,27 gram netto.
8. Resa (20), laki, tidak bekerja, Tabana
9. Toblo (31), laki, tidak bekerja, Tabanan

Tersangka 8 dan 9 ditangkap di 3 TKP yaitu:
TKP 1. Sabtu, 7-10-2023, didepan Balai Banjar Dinas Munduk Ulan, Ds. Tegalmengkeb, Selemadeg Timur.
TKP 2. Sabtu, 7-10-2023, di Balai Banjar Dinas Munduk Ulan, Ds. Tegalmengkeb, Selemadeg Timur.
TKP 3. Sabtu, 7-10-2023, dipinggir jalan Pondok, tepatnya di depan warung bakso pondok dayuh, Br. Pondok Mekar, Ds. Beraban, Selemadeg Timur.
BB di TKP 2. Sebanyak 31 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 7,64 gram netto.
TKP 3. Sebanyak 2 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,64 gram netto.

10. Mandrak (27), laki, swasta, Tabanan
11. Mang Bik (23), laki, swasta, Tabanan

Tersangka 10 dan 11 ditangkap di 2 TKP yaitu:
TKP 1. Sabtu, 15 – 10 – 2023, di pinggir jalan jurusan Denpasar – Singaraja, tepatnya di Banjar Baturiti Kelod, Ds/Kec.Baturiti.
TKP 2. Minggu dini hari, 16 – 10 – 2023, di rumah tersangka di Br. Baturiti, Ds/Kec. Baturiti. BB 1 paket plastik clip berisi narkotika jenis sabhu seberat 0,27 gram netto.

Kapolres menambahkan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat Kabupaten Tabanan, masyarakat sudah menyadari betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba, Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri,” ujar Kapolres. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *